Jurnal LEX SPECIALIS
2013: Edisi Khusus Agustus 2013

MEKANISME PERALIHAN (TAKE OVER) KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA

Nurfauzia Nurfauzia (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2017

Abstract

Mekanisme Peralihan Kredit ( take over ) dimulai dari permohonan kredit oleh debitur, penyerahan semua kelengkapan data dan syarat-syarat pengajuan kredit, dilakukannya survey oleh Credit offficer (BI Checking, Trade Checking, wawancara debitur serta apraisal/penilaian ulang jaminan), apabila memenuhi syarat maka dilanjutkan pembuatan proposal kredit yang akan di ajukan kepada komite kredit. Jika proposal disetujui oleh komite kredit maka dilanjutkan dengan penandatanganan akad kredit dan pengikatan jaminan yang wajib dihadiri pihak bank, debitur dan pasangan (serta penjamin jika ada). Setelah melakukan pengikatan jaminan maka debitur dengan didampingi marketing menuju ke kreditur awal untuk melakukan pelunasan dengan dana yang diperoleh dari pihak ketiga. Apabila pelunasan telah dilakukan, maka wajib meminta slip tanda pelunasan serta asli bukti kepemilikan jaminan untuk selanjutnya dapat dibebani Hak Tanggungan dengan terlebih dahulu dilakukan roya atas nama kreditur awal untuk kemudian dipasang ulang untuk kepentingan bank penerima take over. Akibat hukum dari proses peralihan kredit tersebut adalah berakhirnya hubungan hukum antara kreditur awal dengan debitur. Key Note :   Take Over Kredit, Perbankan Indonesia

Copyrights © 2013