Jurnal LEX SPECIALIS
No 21 (2015): JUNI 2015

KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM BAGI HAKIM DALAM MEMPERTIMBANGKAN PUTUSANNYA

Sumaidi Sumaidi (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2017

Abstract

Aparat penegak hukum mengalami kendala dalam proses pengumpulan alat-alat bukti yang sah terhadap suatu perkara pidana sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang –Undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka dibutuhkan keterangan ahli dalam pemenuhan kebenaran materiil, membantu pengungkapan dan pemeriksaan suatu perkara pidana bagi aparat penegak hukum. maka oleh Undang-Undang diberi kemungkinan agar para penyidik dan para Hakim dalam keadaan yang khusus dapat memperoleh bantuan dari orang-orang yang berpengetahuan dan berpengalaman khusus tersebut. Ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, mengenai permintaan bantuan tenaga ahli diatur dan disebutkan dalam KUHAP. Kasus-kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan merupakan contoh kasus dimana penyidik membutuhkan bantuan tenaga ahli seperti dokter ahli forensik atau dokter ahli lainnya, untuk memberikan keterangan medis tentang kondisi korban yang selanjutnya cukup berpengaruh bagi tindakan penyidik dalam mengungkap lebih lanjut kasus tersebut. Visum et Repertum yang dibuat oleh dokter ahli kehakiman atau psikiatri kehakiman dalam banyak perkara kejahatan sangat banyak membantu dalam proses persidangan di Pengadilan terutama apabila dalam perkara tersebut hanya dijumpai alat-alat bukti yang amat minim. Cara untuk dapat mengetahui dan membantu mendapatkan bukti pada perkara pidana yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia diperlukan Visum et Repertum. Pada prakteknya Visum et repertum merupakan alat bukti yang masuk sebagai keterangan ahli jika Visum et repertum ini dibuat oleh seseorang dokter yang ditunjuk sesuai keahliannya. sehingga visum et refertum memiliki kekuatan pembuktian bagi hakim dalam mempertimbangkan keputusannya terhadap suatu perkara pidana. Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Visum Et Refertum

Copyrights © 2015