Tanggung Jawab atau peran Kepolisian RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. sudah jelas, yaitu sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, dimana pada hakikatnya sistem peradilan merupakan bagian dari kebijakan kriminal. Sistem peradilan pidana pada dasarnya merupakan penegakkan hukum pidana ( SHSP ) yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan, jadi sistem peradilan pidana merupakan implementasi dari kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana / upaya ‘penal’ (penghukuman)Sebagai komponen /unsure /sub sistem dari sistem peradilan pidana sudah jelas dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini ( baik dalam KUHP maupun dalam Undang-undang yang Kepolisian No. 2 tahun 2002 ) yaitu sebagai ‘penyelidik dan penyidik’. Artinya Tanggung Jawab POLRI dalam penyidikan, telah sangat jelas diatur. Polri umumnya dan penyidik polri khususnya harus segera mengambil langkah-langkah cepat dan tepat.Langkah tersebut bukan tidak pernah dilakukan,dari tahun ketahun sesungguhnya Polri terus menerus berbenah diri,namun belum mencapai taraf yang maksimal dan seperti apa yang diharapkan masyarakat pada umumnya, maka sudah seharusnya dilakukan peningkatan pendidikan jenis kejuruan ataupun spesialisasi dibidang Reskrim serta pendidikan pembentukan dan pengembangan yang mampu mendukung terealisasinya kualitas penyidik Polri yang profesional. Key Note : Tanggung Jawab Polri, Penyidikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Copyrights © 2013