Jurnal LEX SPECIALIS
No 19 (2014): Juni

POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI PERSIMPANGAN JALAN

Said Abdullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2017

Abstract

Pemilihan kepala daerah secara langsung bertujuan agar warga masyarakat secara bebas dan bertanggungjawab dapat memilih dan menemukan pimpinan daerah yang akan dapat memajukan dan meningkatkan daya saing daerahnya demi kemajuan dan kesejahteraan warga masyarakat yang bresangkutan. Jikalau politik hukum diartikan sebagai garis kebijakan resmi negara dalam menentukan tujuan suatu kebijakan dan cara mencapainya, maka pemilihan kepala daerah secara langsung nampaknya belum mampu mengekspresikan sebagai sarana (instrument) yang tepat bagi rakayt Indoneisa yang secara umum tingakt pendidikan dan penghasilannya relative rendah. Kondisi ini tentu berpengarih terhadap kemandirian dan integritas pemilih dalam menentukan pilihannya, di satu sisi dan mahalnya biaya pemlihan langsung juga berbanding terbalik dengan jumlah rakyat miskin dan langkanya lapangan pekerjaan. Kata kunci : Politik Hukum, Pemilihan Kepala Daerah

Copyrights © 2014