Kebijakan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004, jika dilihat dalam perspektif  arsitektur (blue print) terdapat beberapa kelemahan. Kelemahan dimaksud dapat dilihat dari aspek kebijakannya itu sendiri yang tidak di-back up  oleh daya dukung yang layak. Hal ini menyebabkan beberapa benturan dan hambatan dalam pelaksanaan kepala daerah secara langsung di lapangan. Untuk itu kita perlu merenung apakah tujuan dan sara untuk mencapai tujuan dari pilkada langsung sudah berbanding lurus dengan nilai-nilai luhur Pancasila ? fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan pilkada langsung yang tertuang dalam norma hukum (UU No. 32 Th 2004) perlu dilakukan perbauikan baik dari sisi tujuan dan formulasi norma agar tidak menjadi hambatan implementasinya. Kata kunci : Reorientasi, Reformulasi,  Sistem Pemilihan Kepala Daerah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014