Penelitian ini membahas tentang Penegakan hukum terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang melakukan tindak pidana. Adapun yang menjadi permasalahan yang dibahas antara lain, Proses Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI AD Yang melakukan Tindak Pidana, dan Sanksi yang Dijatuhkan Terhadap Anggota TNI AD yang Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan. Proses Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI AD Yang Melakukan Tindak Pidana, pada dasarnya berbeda dengan proses penegakan hukum yang berlaku di luar lingkungan militer. Sedangkan dalam proses peradilannya antara peradilan militer dengan peradilan umum terdapat persamaan. Sanksi yang Dijatuhkan Terhadap Anggota TNI AD yang Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana ada dua bentuk yakni, Pidana–Pidana Utama meliputi antara lain, Pidana Mati. Pidana Penjara, Pidana Kurunga, Pidana tutupan,Pidana-Pidana Tambahan. Kemudian Pidana Tambahan antara lain Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, Penurunan Pangkat, dan Pencabutan hak-hak tertentu. Kata Kunci : Penegakan Hukum, TNI AD, Melakukan, Tindak Pidana.
Copyrights © 2016