Jurnal LEX SPECIALIS
No 23 (2016): Juni

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (TNI AD) YANG TINDAK PIDANA

Ruslan Abdul Gani (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2017

Abstract

Penelitian   ini  membahas  tentang Penegakan  hukum terhadap anggota Tentara  Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang melakukan  tindak pidana. Adapun  yang menjadi permasalahan  yang  dibahas  antara  lain,  Proses  Penegakan  Hukum   Terhadap Anggota  TNI AD  Yang melakukan  Tindak Pidana, dan Sanksi yang  Dijatuhkan Terhadap Anggota TNI AD  yang  Terbukti  Bersalah Melakukan Tindak Pidana  Dari  hasil penelitian  ini dapat disimpulkan. Proses  Penegakan Hukum   Terhadap Anggota  TNI AD    Yang Melakukan  Tindak Pidana, pada dasarnya berbeda  dengan proses penegakan hukum yang berlaku  di luar lingkungan militer. Sedangkan  dalam proses peradilannya  antara  peradilan militer dengan peradilan umum terdapat persamaan. Sanksi  yang  Dijatuhkan Terhadap Anggota TNI AD  yang  Terbukti  Bersalah Melakukan Tindak Pidana   ada dua  bentuk yakni, Pidana–Pidana Utama meliputi antara lain, Pidana   Mati. Pidana  Penjara, Pidana Kurunga, Pidana  tutupan,Pidana-Pidana  Tambahan. Kemudian Pidana  Tambahan antara lain Pemecatan  dari  dinas  militer  dengan atau  tanpa  pencabutan hak untuk  memasuki  Angkatan  Bersenjata, Penurunan   Pangkat,  dan Pencabutan  hak-hak tertentu. Kata Kunci : Penegakan Hukum,  TNI AD,   Melakukan, Tindak Pidana.

Copyrights © 2016