Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Proses penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pembuktian dengan menggunakan sidik jari dilakukan karena sidik jari tidak akan mengalami perubahan selama hidup manusia dan sidik jari pada setiap manusia tidak sama kecuali dalam keadaan yang tidak wajar misalnya jarinya terbakar sedemikian rupa sehingga membuat hilangnya garis-garis papilar atau terjadi kecelakaan yang mengakibatkan tangannya terpotong. Kata Kunci : Sidik Jari, Tindak Pidana Pencurian
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014