Jurnal LEX SPECIALIS
No 14 (2011): Desember

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

, Suzanalisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2017

Abstract

AbstrakKekerasan seksual yang terjadi sekarang ini sebenarnya telah terjadi dari dahulu kala dan sampai sekarang tetap masih ada cuma modus operadinya saja yang berubah-ubah. Kita menemukan kondisi yang mencengangkan, dan sangat mengenaskan tentang kejahatan seksual sekarang ini, walaupun secara umum wanita sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi laki-laki ataupun perempuan, korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun jenis kelamin yang sama.Walaupun banyak tindak pidana kekerasan seksual yang telah diproses sampai Pengadilan tapi tiap kasus pelakunya tidak pernah dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) bab XIV Hambatan yang terjadi dalam penanganan kasus kekeserasan seksual adalah hambatan internal dan eksternal, hambatan internal banyaknya kegiatan, luasnya cakupan kegiatan yang meliputi institusi penegakan hukum serta mitra kerja, menimbulkan kesulitan dalam melakukan monitoring dari pelaksanaan masing-masing kegiatan. 

Copyrights © 2011