Jurnal LEX SPECIALIS
No 17 (2013): Juni

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN DENGAN SAKSI GANTI RUGI (Politik Hukum Rancangan KUHP Baru Terhadap Kejahatan Pencurian)

S. Sahabuddin S. Sahabuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2017

Abstract

Abstrak Kejahatan merupakan masalah sosial yang tidak pernah berhenti dan selalu mengitari kehidupan manusia. Salah satu jenis kejahatan yang paling sering terjadi adalah pencurian yang pengaturannya sebagaimana telah diatur dalam KUHP. Namun demikian pengaturan terhadap delik pencurian tersebut tidak memberikan keadilan substantif, terutama terhadap korban. Untuk itu perlu dilakukan kebijakan baru yang mampu memberikan nilai keadilan substansial bagi korban dengan cara memunculkan kebijakan ganti rugi dalam sistem sanksi terhadap kejahatan pencurian tersebut. Key Note : Penggulangan, Kejahatan, Ganti Rugi

Copyrights © 2013