Abstrak Kejahatan merupakan masalah sosial yang tidak pernah berhenti dan selalu mengitari kehidupan manusia. Salah satu jenis kejahatan yang paling sering terjadi adalah pencurian yang pengaturannya sebagaimana telah diatur dalam KUHP. Namun demikian pengaturan terhadap delik pencurian tersebut tidak memberikan keadilan substantif, terutama terhadap korban. Untuk itu perlu dilakukan kebijakan baru yang mampu memberikan nilai keadilan substansial bagi korban dengan cara memunculkan kebijakan ganti rugi dalam sistem sanksi terhadap kejahatan pencurian tersebut. Key Note : Penggulangan, Kejahatan, Ganti Rugi
Copyrights © 2013