Jurnal LEX SPECIALIS
No 21 (2015): JUNI 2015

POLITISASI PERATURAN DAERAH SYARIAH DALAM BINGKAI PLURALISME INDONESIA

Nazifah Nazifah (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2017

Abstract

Pluralisme merupakan kata yang sering digunakan untuk mendeskripsikan Indonesia. Sebagai negara, Indonesia tidak hanya plural dalam hal budaya dan tradisi, akan tetapi juga dalam hal agama, kepercayaan dan golongan agama yang tersebar luas di seluruh nusantara. Persoalan hubungan antara negara dan agama telah dianggap selesai ketika kita menjadikan Pancasila sebagai dasar negara muncul kembali seiring dnegan perkembangan otonomi daerah di mana daerah diberikan kekuasaan untuk mengembangkan sendiri peraturan daerahnya. Bertolak dari fakta bahwa perda merupakan nilai masyarakat daerah yang dipositifkan, dalam perjalanannya telah memunculkan perda yang beraneka warna, salah satunya adalah perda yang bernuansa agama yang kemudian lebih dikenal dengan istilah perda syariah. Perda syariah pada kenyataannya bukan hanya instrumen kebijakan yang mutakhir dengan daya kerja yang jitu sehingga dengan begitu saja dapat mencegah dan menghindarkan masyarakat dari bahaya distorsi nilai, namun oleh kalangan tertentu dijadikan komoditas politik. Perda syariah yang seharusnya merupakan upaya untuk menempatkan nilai agama sebagai nilai transeden yang luhur, tetapi malah membawa nilai agama yang substansial menjadi sekedar formalisme, simbolisme yang dengan vulgar mengusung identitas agama di ruang publik. Selain dapat menimbulkan kontroversi yang memicu ketegangan dan konflik sosial, perda syariah apabila tidak dirumuskan dengan benar dikhawatirkan dapat menjadi alat politisasi agama yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. Kata Kunci: Pluralisme, Perda Syariah, Politisasi

Copyrights © 2015