Tata cara pendaftaran perwakafan Tanah hak milik berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 adalah terdiri dari : Tahap pendaftaran, Tahap pengumumam, Tahap pengelolaan dan pengembangan, Tahap penukaran/penetapan harta wakaf, Tahap Pembinaan dan pengawasan Kendala yang dihadapi dalam perwakafan ini , khususnya data pendukung yang penulis dapatkan di wilayah kota Jambi adalah: Tanah wakaf belum ada APAIW/AIW , Tanah wakaf belum ada sertifikatnya, Sebahagian naadzir adalah yang kurang mampu, sedangkan tanah yang di wakafkan belum mempunyai sertifikat, hingga mereka enggan untuk mengurus akta ikrar wakaf itu maupun pendaftaran tanah wakaf tersebut, Adanya tuntutan pihak ketiga terhadap tanah wakaf. Dan sebagai upaya penanggulangan yang dilakukan adalah : Diadakan penyuluhan terhadap warga masyarakat melalui Desa atau Kelurahan-kelurahan mengenai pendaftaran tanah wakaf. Peningkatan peran dari Kepala Desa/Kelurahan untuk mengetahui dengan jelas mengenai status tanah wakaf dan sekaligus mengecek ke lapangan apakah tanah tersebut tidak ada sengketa Key Note : Perlindungan, Lingkungan Hidup, TAP MPR
Copyrights © 2013