AbstrakFungsi penegakan hukum dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan HAM. Dalam rangka itu, kepolisian diberikan wewenang oleh undang-undang sebagai penyidik. Penyidikan dilakukan sebagai upaya proses menetapkan siapa pelaku yang melanggar hak-hak asasi tersangka namun untuk menjamin hak-hak asasi yang lebih luas dari masyarakat umum. Pelanggaran hak-hak asasi tersangka oleh penyidik dapat dibenarkan sepanjang yang dibenarkan undang-undang (KUHAP). Namun demikian tidak jarang dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari Polri melakukan upaya justru melanggar rambu-rambu yang digariskan oleh undang-undang. Pelaksanaan tugas kepolisian yang sesungguhnya diberikan undang-undang dalam rangka melindungi HAM sebaliknya justru melanggar HAM lainnya. fungsi dan kewenangan Polri ada beberapa tahapan baik dalam tahap penyidikan, berupa mencari keterangan dan alat bukti dan menyuruh berhenti orang yang dicurigai sedangkan dalam tahap penyidikan berupa penangkapan dan penahanan.Kata Kunci : Polri Dalam Menjalankan Fungsi dan Wewenangnya
Copyrights © 2011