Jurnal LEX SPECIALIS
No 19 (2014): Juni

Posisi dan Implemetasi Pancasila dalam Pembangunan/ Pembaharuan Hukum Nasional, Pendidikan Hukum Nasional dan Budaya Hukum Nasional.

Muslih Muslih (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2017

Abstract

Sebagai bekas daerah koloni Belanda dalam waktu yang sangat lama, maka Indonesia  telah mengalami akulturasi dalam sistem sosial politik termasuk sistem hukum yang cenderung positivistik. Sejak Indonesia merdeka dan memilih Pancasila sebagai Dasar Negara, maka sistem hukumnya-pun harus mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Hal ini dibuktikan dengan kebijakan pembangunan nasional secara berjkelanjutan yang menempatkan Pancasila sebagai titik sentral, sekaligus tujuan.Kata kunci : ketetapan MPR, dasar pertimbangan, hierarki perundang-undangan

Copyrights © 2014