Pelanggaran terhadap hak cipta di wilayah Kota Jambi, disebabkan oleh suatu kebiasan/tradisi (aspek Culture/budaya), mencari keuntungan (aspek ekonomis), rendahnya tingkat pemahaman warga masyarakat terhadap undang-undang hak cipta, rendahnya penerapan sanksi (aspek yuridis), dan tidak dilakukannya razia berkala dan dari dalam individu penduduk, karena lemahnya daya tahan perilaku ekspresif untuk melawan dorongan, hasrat/keinginan tersebut, disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Key Note : Faktor Penyebab, Pelaknggaran Hak Cipta, Kota Jambi
Copyrights © 2013