Jurnal LEX SPECIALIS
No 18 (2013): Desember

REHABILITASI DAN KONSEP GANTI KERUGIAN BAGI KORBAN PERKOSAAN

Suzanalisa Suzanalisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2017

Abstract

Tulisan ini membahas Analisis Yuridis Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Di Dalam Hukum Positif Indonesia  dan Konsepsi Pengaturan Mengenai Ganti Kerugian Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan. Hal ini dikarenakan  hampir setiap hari media menyuguhkan berita perkosaan, yang memprihatinkan bahkan menyayat hati. Di samping modus kejahatannya yang semakin tidak berperikemanusiaan. Betapa sangat menyedihkan, banyak korban perkosaan yang mengalami trauma kejiwaan yang berat. Tidak sedikit diantara para korban harus hidup dalam keputusasaan dan penderitaan batin yang mendalam. Dapatlah dibayangkan penderitaan yang dialami oleh korban yang mengalami perkosaan. Ia tidak saja akan mengalami penderitaan secara fisik, seperti luka, cacat, atau kehilangan selaput dara, tetapi lebih dalam lagi, ia akan mengalami penderitaan psikis berupa rasa rendah diri, ketakutan, kecemasan, dan trauma, yang apabila tidak berhasil dipulihkan, akan ditanggung oleh korban perkosaan tersebut seumur hidupnya.  Mengingat demikian seriusnya dampak dari perkosaan terhadap kondisi fisik dan psikis korban, dapatlah difahami manakala di dalam perundang-undangan pidana Indonesia, Kata Kunci : Rehabilitasi, Ganti Rugi, Korban Perkosaan

Copyrights © 2013