AbstractUntuk menentukan apakah pelaku tindak pidana tersebut terganggu jiwanya atau gila bukanlah kewenangan penegak hukum (Polisi/Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim), namun yang paling berwenang adalah Psikiater. Apabila dari hasil pemeriksaan Dokter Psikiater ternyata pelaku kejahatan tersebut mengalami kejiwaan atau terganggu kesehatan hal ini tentunya akan mempengaruhi kemampuannya dalam mempertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan. Dalam dalam membuktikan apakah pelaku tindak pidana tersebut jiwanya terganggu atau tidak, sangat diperlukan bantuan dari seorang ahli Psikiater. Key Lok: Pentingnya Dokter Psikiater Dalam menentukan status kejiwaan seseorang
Copyrights © 2011