Jurnal LEX SPECIALIS
No 14 (2011): Desember

PERANAN DOKTER PSIKIATER DALAM MENENTUKAN STATUS KEJIWAAN TERSANGKA DALAM KAITANNYA DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Ruslan Abdul Gani (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2017

Abstract

AbstractUntuk menentukan apakah pelaku tindak pidana  tersebut  terganggu jiwanya  atau gila  bukanlah kewenangan penegak hukum (Polisi/Penyidik, Jaksa Penuntut Umum  dan Hakim), namun yang paling berwenang adalah  Psikiater. Apabila  dari hasil pemeriksaan Dokter  Psikiater ternyata pelaku kejahatan tersebut mengalami kejiwaan atau  terganggu kesehatan hal ini tentunya  akan mempengaruhi kemampuannya  dalam  mempertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan. Dalam dalam membuktikan apakah pelaku tindak pidana  tersebut  jiwanya  terganggu atau tidak, sangat diperlukan  bantuan  dari seorang ahli Psikiater. Key Lok: Pentingnya  Dokter Psikiater  Dalam menentukan  status kejiwaan seseorang

Copyrights © 2011