Abstract Lahirnya UUPPLH 2009 bukan saja sebagai refisi terhadap UU LH sebelumnya (UU No. 23 Tahun 1997) yang dinilai tidak lagi relevan dengan realitas yang ada, melainkan juga diamanahkan oleh TAP MPR No. XI Tahun 2001. Ada 13 prinsip yang diamanatkan oleh Tap MPR tersbut, antara lain memelihara dan mempertahankan NKRI; menghormati HAM; menghormati supremasi hukum; mensejahterakan rakyat; mengembangkan demokrasi dan optimalisasi partisipasi rakyat; mewujudkan keadilan penguasaan SDA; memelihara keberlanjutan; melaksanakan fungsi sosial dan fungsi ekologis; mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat; melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan manajemen sumberdaya agraria dan sumberdaya alam. Key Note : Perlindungan, Lingkungan Hidup, TAP MPR
Copyrights © 2013