Jurnal LEX SPECIALIS
No 20 (2014): DESEMBER 2014

PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI BIDANG KENOTARIATAN SECARA CUMA-CUMA TERHADAP ORANG YANG TIDAK MAMPU

Sigit Somadiyono (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2017

Abstract

Pokok permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, Bagaimana pengaturan pemberian Bantuan Hukum di bidang kenotariataan secara cuma-cuma terhadap orang yang tidak mampu dan Kedua: Apa akibat hukum terhadap notaris yang menolak memberikan Bantuan Hukum di bidang kenotariatan kepada orang yang tidak mampu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang mendasarkan sumber datanya pada bahan hukum, baik primer, sekunder maupun tersier. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini, Pertama, Ketidakadaan aturan mengenai tata cara dan syarat pemberian bantuan hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma terhadap orang yang tidak mampu membuat notaris selaku pihak yang memberikan bantuan hukum menjadi dilematis karena terjebak diantara aturan minimum honorarium yang datur oleh Ikatan Notaris Indonesia dan juga perintah undang-undang untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma. Kedua, Akibat hukum terhadap notaris yang menolak memberikan jasa bantuan hukum di bidang kenotariatan kepada orang yang tidak mampu adalah 1) teguran lisan; 2) terguran tertulis; 3) pemberhentian sementara; 4) pemberhentian dengan hormat; atau 5) pemberhentian dengan tidak hormat. Kata kunci :    Bantuan Hukum Cuma-cuma, Kenotariatan, Orang Yang Tidak Mampu

Copyrights © 2014