Dalam artikel ini membahas tentang pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Rohingya oleh Pemerintah Myanmar. Metode yang digunakan yaitu metode kepustakaan dengan penyajian secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah, perjanjian internasional (Piagam ASEAN), makalah-makalah, jurnal, artikel-arikel, surat kabar serta situs-situs internet yang berkaitan dengan objek yang ditulis. Berdasarkan hasi pembahasan dapat disimpulkan bahwa bentuk kekerasan apapun yang ditujukan kepada etnis Rohingya yang dilakukan oleh Pemerintahan Myanmar tidak dapat dibenarkan apalagi hal tersebut masih dalam lingkup kawasan Asia Tenggara, sebagai suatu negara anggota ASEAN sudah saatnya Myanmar tunduk terhadap Piagam ASEAN yang telah disepakati secara bersama oleh sepuluh negara angota ASEAN yang lainnya serta terbentuknya Badan HAM ASEAN digunakan sebagai suatu pedoman untuk meminimalkan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Asia Tenggara khususnya kepada Etnis Rohingya di Mynmar. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Etnis Rohingya, Piagam ASEAN dan Badan Hak Asasi Manusia ASEAN
Copyrights © 2015