Fakultas Ekonomi
Vol 3, No 2 (2018)

ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK BERDASARKAN PP NO 46 TAHUN 2013 DAN NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN NETO DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KONDISI KEUANGAN PADA MEBEL FURNITURE MERTOJOYO

Sendragus, Germanus (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2019

Abstract

Pajak merupakan sumber dana yang memiliki kontribusi penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan melakukan pembangunan di segala bidang. Sebagai sumber penerimaan utama negara, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah, hal ini tercermin dalam tax ratio dan tax gap. Rendahnya tax ratio dan masih terjadinya tax gap di Indonesia mencerminkan belum maksimalnya kinerja pajak di Indonesia. PP no 46 tahun 2013 yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaan bruto tertentu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan menjadi perdebatan di kalangan masyarakat mengenai perbandingan perhitungan pajak menggunakan NPPN dan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013. Tujuan penelitian ini untuk Mengetahui perbandingan perhitungan pajak menggunakan PP No. 46 tahun 2013 dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Mengetahui perbandingan keuntungan dan kerugian perhitungan pajak menggunakan PP No. 46 tahun 2013 dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto terhadap kondisi keuangan Mebel furniture Mertojoyo. Lokasi penelitian ini adalah Mebel Furniture mertojoyo yang terletak di jalan Mertojoyo, blok K Merjosari. Metode penelitian ini adalah Deskriptif Kuantitatif. Teknik analisis data menggunakan Statistik Deskriptif. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembayaran pajak Tuan Muksim dengan menggunakan PP 46 tahun 2013 lebih besar jika dibandingkan dengan Norma perhitungan Penghasilan Neto. Jika dihitung menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dan PP no 46 tahun 2013 yaitu Rp 973.500, sedangkan jika menggunakan PP no 46 tahun 2013 sebesar Rp 1.949.000. Selisih antara kedua perhitungan diatas sangat besar yaitu Rp 975.500 maka kebanyakan para pelaku usaha tidak setuju dengan peraturan ini karena dinilai membebankan perusahaan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

EKONOMI

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Akuntansi dan Manajemen Fakultas Ekonomi, Universitas Tribhuwana Tunggadewi ...