Perencanaan pajak dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah pajak minimum
dibayarkan sesuai dengan peraturan pajak Sentosa, 2007. Peminimalan pajak tidak sama
dengan penyelundupan pajak. Tax planning adalah tindakan legal karena penghematan pajak
hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang. Tax
planning tidak hanya dapat dilakukan atas pajak badan, namun tax planning juga dapat
dilakukan atas pajak orang pribadi Schusheim & Gena, 2009. Penelitian ini menggunakan
desain penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini
dilakukan pada “KUD KarangPloso. Berdasarkan hasil analisis yang penulis lakukan,
setelah tax planning dengan net method KUD Karangploso akan membayar pajak
penghasilannya lebih besar Rp 156.303,00 dibandingkan dengan sebelum dilakukannya
tax planning. Namun dengan gross up method KUD Karangploso dapat menghemat
pembayaran pajak penghasilannya sebesar Rp 1.462.070,00.
Jadi dapat disimpulkan bahwa KUD Karangploso dapat meningkatkan optimalisasi
pembayaran pajak penghasilannya dengan mengganti kebijakan perusahaan mengenai
pembayaran pajak penghasilan karyawannya dengan gross up method, memberi tunjangan
transportasi kepada karyawan dalam posisi tertentu, dan memperhatikan peraturan
perpajakan mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak
perusahaan.
Copyrights © 2018