Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Cilacap dengan menggunakan metode survey dan membagikan kuisoner kepada 100 pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang merupakan wajib pajak, setelah melakukan analisis dengan mengolah data menggunakan SPSS ditemukan bahwa Pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan, Pengalaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Motivasi Wajib Pajak dan Kemudahan dalam membayar pajak, memiliki pengaruh positif terhadap penerapan Pajak UMKM. Penelitian inijuga memberikan implikasi bahwa berkaitan dengan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, maka pihak KPP Pratama Cilacap sebaiknya mampu menciptakan dan membangun pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan, Pengalaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Motivasi Wajib Pajak dan Kemudahan dalam membayar pajak bagi para Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai Wajib Pajak terkait dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Copyrights © 2019