Kebijakan tentang partai politik lokal di Aceh telah menimbulkan polemik terkait potensi disintegrasi yang mungkin terjadi sebagai akibat dibukanya akses politik bagi separatisme Aceh. Namun begitu Undang Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinski pada tahun 2005. Dengan dibukannya akses untuk terlibat langsung dalam ruang ruang politik diharapkan dapat menjadi kanal bagi kombatan GAM, untuk memperjuangkan aspirasinya melalui ruang politik lokal. Penelitian ini hendak menguji serta menganalis materi Undang Undang No 11 tahun 2006, terutama yang terkait tentang Otonomi khusus dan Politik Lokal dalam perspektif kebijakan publik.
Copyrights © 2019