Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019

Pertimbangan Penyidik Polri Menggunakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penyidikan Perkara Lalu Lintas Yang Mengalami Rem Blong (Studi di SATPAS Polres Malang)

Johanes Bornok (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2019

Abstract

Johanes Bornok, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., Fines Fatimah, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya johanesbrt@gmail.com  ABSTRAK Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang tidak mengalami rem blong dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengalami rem blong, yang masing-masing dari peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan matinya orang. Penulisan skripsi ini, menggunakan metode yuridis empiris dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik analisis yang digunakan adalah metode analisa dekriptif kualitatif. Berdasarkan pembahasan ditemukan jawaban atas kedua rumusan masalah, pertama meliputi faktor yuridis, yaitu matinya orang, disebabkan oleh pengemudi dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya, serta teori-teori pendukung, yaitu teori condition sine quanon, teori individualisasi dan teori adequet, kemudian faktor non yuridis yang terdiri dari faktor ekonomi, faktor kebudayaan dalam masyarakat dan faktor jalan raya. Kedua pertanggungjawaban pengemudi roda empat atau lebih yang mengalami kecelakaan akibat rem blong ditentukan berdasarkan faktor yuridis, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa. Kata Kunci: Pertimbangan Penyidik, Lalu lintas, Rem Blong.   ABSTRACT This research started from road accident not caused by vehicle brake failure and that caused by the brake failure, each of which can cause death. This research employed empirical juridical method with socio-juridical approach. The data of the research was analysed using qualitative descriptive technique. The answers to the research problems discussed in this research were obtained. It took juridical factor regarding the death of a person due to road accident caused by a driver. The theories supporting this research involve condition sine quanon, individualisation, and adequet. Non-juridical factors, however, consisted of economy, culture in societies, and road. The liability of a driver of four wheel or more vehicles involved in a road accident is according to juridical factors comprising the testimonies from witnesses, experts, documents, and a defendant. Keywords: consideration by enquirer, traffic, break failure

Copyrights © 2019