Rahmasari Solawatul Widayati, Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD., Moch.Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya rahmasari.sw123@gmail.com ABSTRAK Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terus berkembang disebabkan adanya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin berkembang. Perlindungan terhadap pemilik rahasia dagang tidak harus diatur dalam suatu undang-undang khusus karena hal tersebut dapat diatur melalui undang-undang khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap pemilik rahasia dagang sebagaimana diterapkan dalam negara Amerika Serikat (USA). Berdasarkan latar belakang tersebut muncul permasalahan:(1) Bagaimana pengaturan perlindungan terkait ruang lingkup dan jenis pelanggaran rahasia dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 dengan Undang-Undang Amerika Serikat (USA)? (2) Bagaimana perbedaan penyelesaian kasus rahasia dagang di Indonesia dengan Amerika Serikat? Hasil penelitian ini adalah bahwa dari rumusan Pasal 39 ayat (1) TRIPs dapat kita ketahui bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 TRIPs ini diadakan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan perlindungan atas persaingan usaha tidak sehat, yang diatur dalam Pasal 10bis Paris Convention (1967). Untuk keperluan penjaminan pelaksanaan perlindungan atas persaingan usaha tidak sehat inilah maka para anggota WTO diwajibkan untuk memberikan perlindungan atas informasi yang dirahasiakan tersebut, maupun atas data-data yang diserahkan kepada pemerintah atau agen pemerintah. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Sedangkan lingkup perlindungan Rahasia Dagang menurut Uniform Trade Secret Act (UTSA), Economic Espionage Act yang di Amandemen menjadi Defend Trade Secret Act. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Pelindungan Hukum, Rahasia Dagang
Copyrights © 2019