Timothy Geraldo Lembang, Afifah Kusumadara S.H., LL.M., SJD, Moch. Zairul Alam S.H., M.H  Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya  Email : Timothy.geraldoo@gmail.com  ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Tinjauan Yuridis Pasal10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Pelanggaran Hak Cipta Dalam Tempat Perdagangan Online. Latar belakang dipilihnya tema tersebut untuk mengetahui pengaturan terhadap pengelola tempat perdagangan online jika terjadi pelanggaran hak cipta. Berdasarkan latar belakang diatas , maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah (1)Bagaimanakah ruang lingkup pengertian tempat perdagangan online dalam pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014? (2) Bagaimana pengaturan terkait tempat perdagangan online di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 apabila dibandingkan dengan pengaturan Hak Cipta di India? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Data primer dan data sekunder yang diperoleh dari undang-undang dan literature kemudian dilakukan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan komparatif (Comparative Approach) untuk analisis memakai teknik analisis gramatikal dan sistematis. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014. Pengertian tempat perdagangan yang ada di dalam pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 tidak jelas apakah pasal tersebut mengikat tempat perdagangan online karena tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jenis tempat perdagangannya, Apabila kita mendefinisikan secara luas pengertian pengertian tentang perdagangan dapat ditemukan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 1 menyebutkan bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi Kata Kunci : Pelanggaran, Hak Cipta, Tempat Perdagangan Online.  ABSTRAK This research aims to study how online trading venues are regulated when copyright infringement takes place. The issue studied has brought to the following research problems: (1) how are online trading venues in Article 10 of Act of Copyright Number 28 of 2014 defined? (2) how are online trading venues regulated regarding Act concerning Copyright Number 28 of 2014 in comparison to copyright regulation in India? This research employed normative juridical method, where both primary and secondary data were obtained from Act and literature supported by statute and comparative approaches. The data was then analysed with grammatical and systematic analysis methods. The research result concludes that Article 10 of Act on Copyright Number 28 of 2014 does not clearly explain the kinds of the online trades, while further and wider definition of online trade is more explained in Provision in Act Number 7 of 2014 concerning Trade Article 1 stating that trade is defined as an activity that involves transaction of goods and/or services within a country and extending beyond borders in which transferring goods or services are intended to gain profit or compensation. Keywords: infringement, copyright, online trading venues
Copyrights © 2019