Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2019

Rasio Legis Dispensasi Usia Perkawinan dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Devi Almas Nur Amalina (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2019

Abstract

Devi Almas Nur Amalina, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., SU., Rumi Suwardiyati, SH., M.Kn. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : devdevamalina@yahoo.com  ABSTRAK Mаnusiа аdаlаh mаkhluk sosiаl, dimаnа merekа tidаk mаmpu hidup sendiri tаnpа orаng lаin dаn ingin berinterаksi dengаn mаnusiа lаinnyа. Nаluri mаnusiа tersebut yаng nаntinyа аkаn mendorong mаnusiа untuk hidup dаn tinggаl bersаmа dengаn mаnusiа lаin dаlаm suаtu ikаtаn perkаwinаn. Untuk dapat melangsungkan perkawinan, usia menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Usia yang diizinkan untuk melangsungkan perkawinan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Meskipun telah ditetapkan batasan usia untuk melangsungkan perkawinan, namun Undang Undang Perkawinan juga memberikan alternatif untuk menyimpangi syarat batas usia tersebut dengan mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan. Dispensasi yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang Undang Perkawinan tidak menjelaskan kriteria standar dan indikator dari dispensasi itu sendiri, sehingga memberikan kebebasan hakim untuk memaknai dispensasi yang mengakibatkan adanya disparitas penetapan hakim. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya analisis mengenai rasio legis dispensasi usia perkawinan dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan analisis terhadap kesesuaian rasio decidendi dalam penetapan pengadilan dengan rasio legis dispensasi usia perkawinan demi mewujudkan tujuan hukum yaitu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Kata Kunci : Perkawinan, Usia, Rasio Legis, Dispensasi   ABSTRACT Human needs social interaction since they will not be capable of living on their own without interaction with others, and this is their nature of human being to live with others, one of which is by marriage that allows one to live with another in his/her life. It is commonly acceptable that the age allowed for marriage is 19 and 16 years old for both men and women respectively as regulated in Act number 1 of 1974 concerning Marriage. Despite this age provision, the Act allows exemption by writing to Court. The exemption regulated in Article 7 Paragraph (2) of Act concerning Marriage does not explain any standard criteria and indicators of the exemption, and this situation leads to disparity of decisions made by judges. Therefore, it is deemed important that ratio legis concerning this exemption in Article 7 Paragraph (2) of Act Number 1 of 1974 concerning Marriage and its relevance to ratio decidendi in delivering decision in court regarding the exemption be analysed to provide legal certainty, justice, and merit. Keywords: marriage, age, ratio legis, exemption

Copyrights © 2019