Ria Dewi Anggraeni, Dr. Sukarmi, S.H., M.H., Ranitya Ganindha S.H., M.H., Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya kidsria@gmail.com  ABSTRAK Indonesia merupakan negara yang pertumbuhan ekonominya bergerak sangat dinamis, arus globalisasi sebagai alat utama yang menggerakannya. Globalisasi mendorong pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan terjadinya persaingan usaha. Menempatkan pasar ritel modern bersaing dengan pasar tradisional, tidaklah tepat, yang tepat adalah ritel modern dengan ritel modern, ritel tradisional dengan ritel tradisional. Akan tetapi yang menjadi persoalannya adalah peritel modern ada dan mengambil bagian dalam kehidupan pasar tradisional, sasaran pembeli pasar tradisional juga dibidik oleh pasar ritel modern. Di Kabupaten Jombang munculnya ritel modern secara besar-besaran mengakibatkan para pedagang pasar tradisional resah, karena keuntungan yang harus didapatkan mengalir ke ritel modern dengan berbagai bentuk. Hal ini menimbulkan dampak bagi pedagang pasar tradisional yaitu toko kios. Manjadi hal yang penting untuk memberikan perlindungan bagi para pedagang pasar tradisional. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah 1) Apakah faktor yang mempengaruhi ketidakfektifan dalam perlindungan hukum bagi pedagang pasar tradisional terhadap kehadiran ritel modern di Kabupaten Jombang 2) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Jombang untuk melindungi para pedagang pasar tradisional terhadap kehadiran ritel modern. Untuk menjawab permasalahan, maka penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa 1) Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatann dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pedagang pasar tradisional salah satunya yaitu lemahnya pemerintah daerah karena dalam pembuatan peraturan daerah tidak merujuk pada aturan yang ada diatasnya yaitu peraturan presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. 2) Bahwa dalam pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Jombang masih belum berjalan dengan baik, karena masih kurangnya para aparatur untuk terjun langsung dalam memberikan perlindungan terhadap pedagang pasar tradisional. Kata Kunci: Pedagang Pasar Tradisional, Ritel Modern, Perlindungan Hukum  ABSTRACT Globalisation triggers economic growth and sparks competition in business. It seems inappropriate to see the competition between traditional markets and modern retail businesses, and the competition is deemed fair when it is between two retail businesses. However, in reality, modern retails have taken some part that should be for traditional markets as seen in the Regency of Jombang, where modern retails are increasingly growing in a huge number, and this situation is worrying for most of traditional traders in traditional market simply because the modern retails dominate the market and the profits as well. This certainly affects the existence of traditional traders who own kiosks in traditional market. Therefore, it is deemed essential to provide legal protection for the traditional traders. This issue serves as the basis of the following research problems: 1) what factors influence the inefficiency of the provision of legal protection aimed for traders in traditional market against the existence of modern retails in the Regency of Jombang? 2) What measures are taken by the local government of the Regency of Jombang to protect traditional market traders regarding the growing existence of modern retails? The discussion in this study concludes that 1) in terms of setting the regulation regarding this issue, the government is considered too weak to rule since it does not refer to higher law such as Presidential Regulation Number 112 of 2007, and 2) lack of direct inspection in the field by apparatuses is another problem that impedes the provision of protection for traditional market traders. Keywords: traditional market traders, modern retails, legal protection
Copyrights © 2019