Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2019

KEKUATAN HUKUM SARAN DAN PERTIMBANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERHADAP PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 148 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Rafika Dwi Rizkya (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2019

Abstract

Rafika Dwi Rizkya, Dr. Sukarmi, S.H. M.H., Moch.Zairul Alam, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas Brawijayadwirizkyasudiro@gmail.com ABSTRAKPersaingan adalah kegiatan bersaing dari dua pihak atau lebih perusahaan yang bergiat memperoleh pesanan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Saran dan pertimbangan adalah rekomendasi yang diberikan oleh KPPU kepada pemerintah atas kebijakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Salah satu kebijakan yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Kebijakan tersebut dapat menimbulkan entry barrier dan melanggar prinsip non-diskriminatif, serta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana analisa Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame apabila ditinjau dari prinsip persaingan usaha yang sehat. 2) Bagaimana kedudukan serta konsekuensi yuridis saran pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap potensi persaingan usaha tidak sehat di wilayah DKI Jakarta terkait penyelenggaraan reklame bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk menjawab permasalahan, maka penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) Bahwa kebjakan tersebut dapat menciptakan Entry Barrier, terlihat dari pembengkakan biaya pembuatan dan pemeliharaan papan reklame yang terjadi sehingga pelaku usaha yang baru tidak dapat menembus pasar. Kedua, melanggar prinsip non-diskriminatif yang memberikan preferensi terhadap pelaku usaha tertentu dengan cara membatasi ruang lingkup. 2) Bahwa kedudukan saran dan pertimbangan KPPU bersifat tidak mengikat atau unbinding, sehingga kebijakan pemerintah yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat tidak dapat dijatuhi sanksi bagi pemerintah selaku regulator.Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Saran Dan Pertimbangan KPPU, Persaingan Usaha, Kebijakan Pemerintah ABSTRACTRecommendation and consideration are given by Business Competition Supervisory Commission (hereinafter KPPU) to the government regarding business competition policy. The Provincial Governor Regulation of DKI Jakarta Number 148 of 2017 concerning Guidelines for Advertisement Implementation is one of policies that fail to abide by the recommendation and consideration of KPPU. This issue has brought to the following research problems: 1) How is the Provincial Governor Regulation of DKI Jakarta Number 148 of 2017 concerning Guidelines for Advertisement Implementation analysed based on healthy business competition principles? 2) What is the position and juridical consequences of recommendation and consideration of KPPU for unhealthy business competition in DKI Jakarta in regard to advertisement implementation for the provincial government of DKI Jakarta. Normative juridical method was employed in this study, and it concludes that 1) this policy is potential to create entry barrier for business actors. This also violates non-discriminative principles that do not give equal opportunities in business for each business practitioner, 2) the recommendation and consideration of KPPU are not binding. Thus, imposing sanction on the policy that triggers unhealthy business competition is not possible to implement.Keywords: legal force, recommendation and consideration of KPPU, business competition, government policy

Copyrights © 2019