Alyssa Putri Pratama, Zairul Alam, S.H., M.H., Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H.Fakultas Hukum, Universitas Brawijayaalyssaputri1512@gmail.com ABSTRAKPada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai ketidaklengkapan norma mengenai pengaturan doktrin de minimis di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atas tindakan penyiaran kembali secara langsung melalui aplikasi media sosial. Permasalahan ini dilatarbelakangi dengan kurangnya aturan yang lebih jauh mengenai fair use di Indonesia. Di Amerika Serikat sendiri memiliki kriteria-kriteria fair use yaitu tujuan dari penggunaan ciptaan, sifat dari ciptaan, seberapa banyak dan subtansialnya bagian dari ciptaan yang digunakan, dan dampak dari penggunaan ciptaan tersebut. Dari kriteria-kriteria tersebut dapat digunakan untuk menangangi kasus-kasus live streaming di Indonesia dalam perlindungan Hak Cipta. Doktrin de minimis ini dapat digunakan oleh para pelaku pelanggaran tindakan live streaming apabila tujuan dari penggunaannya tidak untuk komersial, lalu bagian yang disiarkan tidak merupakan bagian yang substansial, serta tidak berdampak kerugian ekonomi yang besar. Karena tujuan dari doktrin de minimis sendiri adalah suatu perkara seharusnya tidak menjadi kasus persidangan di pengadilan karena dianggap terlalu kecil atau remeh, atau bisa dikatakan hukum tidak mengadili kasus yang dianggap sepele. Untuk menjawab permasalahan diatas, jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan penedekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui melalui studi kepustakaan dan media internet. Bahan hukum yang telah diperoleh, dianalisis menggunakan metode interpretasi sistematis yaitu penafsiran hukum yang didasarkan atas didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dalam hubungannya antarpasal atau ayat dari peraturan hukum itu sendiri dalam mengatur masalahnya masing-masing. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka diperoleh hasil bahwa tindakan live streaming ini tidak sepenuhnya merugikan pencipta atau pemegang hak cipta, karena ada pelaku yang melakukannya berdasarkan hal yang sepele dan tidak komersialisasi. Oleh sebab itu tindakan live streaming tersebut tidak termasuk tindakan fair use, karena di pengaturan fair use di Indonesia tidak seperti di Amerika Serikat yang memempunyai kriteria-kriteria seperti yang telah dijelaskan.Kata Kunci: Hak Cipta, De Minimis, fair use ABSTRACTThis research was triggered by lack of effective regulation concerning fair use. This situation can serve as the basis to take some measures to handle cases like live streaming in Indonesia to help provide protection copyright. The doctrine de minimis can be used in live streaming case unless it is performed for commercial purposes, the broadcast part is substantial, and it causes huge economic loss, recalling that the objective of the doctrine is to reduce the number of cases brought to court due to the consideration that some cases do not deserve court involvement because they are not categorised as serious matters. This research was conducted based on normative juridical method, which reveals that live streaming is not always seen as infringement of copyright since some streaming cases are not done for the purpose of commercialisation, and, therefore, this act is not categorised as fair use act. The regulation of fair use in Indonesia, however, is different from that applied in the US that has its own elaborate criteria.Keywords: copyright, De Minimis, fair use
Copyrights © 2019