William Gunardi Syarief Dr. Siti Hamidah, SH., MM, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : William.Syarief@gmail.com  AbstrakUmumnya Masjid yang artinya sebagai tempat bersujud dan dikenal sebagai tempat beribadah umat Muslim dimana pengorganisasian kegiatan Masjid sendiri dijalankan oleh pengurus Masjid yang dinamakan takmir yang mengatur terkait pengorganisasian, administrasi, serta keuangan, pengawasan dan pelaporan kegiatan Masjid itu sendiri, namun saat ini ada beberapa Masjid yang menggunakan dana ZIS nya sebagai modal untuk usaha masyarakat, sehingga dalam skripsi ini penulis mengkaji apakah perbuatan tersebut dibolehkan dalam peraturan yang ada di Indonesia sebab apakah dasarnya Masjid sah secara hukum untuk dapat mengumpulkan dana ZIS dan menggunakannya untuk kegiatan usaha masyarakat sebagaimana kegiatan tersebut hampir sama dengan kegiatan Lembaga Keuangan Mikro ataupun Lembaga Pembiayaan.Kata Kunci: Kegiatan Pembiayaan Oleh Takmir Masjid, Usaha Masyarakat Abstract The organisations aimed to run the activities in mosques, the place where Moslems kneel to worship Allah, are under the control of the members of the mosques known as takmir. Takmir is also responsible for administration, finance, supervision, and report regarding the activities taking place in mosques. However, several mosques circulate ZIS funding as to financially support businesses run by communities. This has brought to the study aimed to find out whether this funding system is considered legal since this financial support is seen similar to the loan given by micro finance and lending organisations. Keywords: funding by mosque takmir, community business
Copyrights © 2019