Danny Reza Primasto,Dr.Prija Djatmika,S.H.,M.S.,Eny Harjati,S.H.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : dannyreza55@gmail.com  Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan pengadilan dan untuk mengetahui implikasi yuridis atas terjadinya disparitas putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana penadahan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan, baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, dan sikap yang berkaitan dengan proses Penjatuhan Pidana oleh Hakim yang mengandung unsur Disparitas terhadap Perkara Tindak Pidana Penadahan, Pada Putusan No.171/Pid.B/2018/PN.Mlg dan Putusan No.530/Pid.B/2018/PN.Mlg. Hakim dalam memutuskan suatu perkara tentu mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan perkara, seperti latar belakang terdakwa, alasan terdakwa melakukan tindak pidana serta hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara. Sanksi pidana dengan berat ringan yang bervariasi dalam perkara penadahan merupakan suatu bentuk disparitas pidana. Pelaku diberikan sanksi pidana atas perbuatannya agar dapat merasakan suatu penyesalan dan merasa jera terhadap akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Apabila dilihat dari segi terdakwa, tidak semua terdakwa mau menerima hasil putusan pengadilan, karena mereka merasa tidak sepantasnya atau keberatan menerima hukuman yang ditetapkan oleh hakim namun ada juga terdakwa yang mau menerima putusan tersebut dan apabila putusan itu sudah inkracht maka terdakwa harus menjalani proses hukuman yang telah ditetapkan pengadilan. Begitu juga dalam perkara penadahan. Dilihat dari segi Hakim, bagi Hakim dalam menjatuhkan disparitas itu dalam undang-undang kehakiman, terdapat suatu kebebasan, kemerdekaan untuk menjatuhkan putusan, akan tetapi harus dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan peraturan yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan karena putusan tersebut demi keadilan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada masyarakat dan rasa keadilan itu sendiri. Hakim dalam memutus suatu perkara tidak ada pengecualian. Kata kunci : Tindak Pidana Penadahan, Disparitas, Putusan Pengadilan  Abstract This research is aimed to find out on what ground the consideration of a judge is based, causing disparity in the ruling and to also find out the juridical implication caused by the disparity over the case of criminal fencing. This research involved empirical juridical research method and it helps observe the law in real life in the form of judgement, behaviour, opinion, and any measures taken in the process of delivering verdict that has disparity over criminal fencing as between Decision Number 171/Pid.B/2018/PN.Mlg and Decision Number 530/Pid.B/2018/PN.Mlg. In delivering the verdict of a case, all aspects related to the case have to be taken into account such as the background of the defendant, the motive why the defendant commits a crime and anything else regarding the criminal case. The varied intensity of sanctions given shows the disparity and they are imposed to deter the convict. In reality, not all defendants accept the ruling with open arm since some may think that the sanctions imposed are too much for the crime they have committed, while some others accept the verdict. When the ruling is declared inkracht, the defendant has to serve the sentence as imposed by the court. Similarly, in the case of criminal fencing, the judge holds discretion to deliver the ruling to the defendant, but despite this discretion, the judge still has to truly consider the ruling and it has to be in accordance with existing regulation and the decision delivered has to be relevant and appropriate before the Almighty God and for all the society and justice per se since the court ruling is final and cannot be bargained under any circumstances. Keywords: criminal fencing, disparity, court ruling.
Copyrights © 2019