Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2019

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA PIDANA YANG DIJATUHKAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERENCANA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN(ANALISIS PUTUSAN NOMOR 146/Pid.B/2015/PN SKH DAN PUTUSAN NOMOR 558/PID.B/2012/PN.JKT.UT)

Cindy Nataline Cristina (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2019

Abstract

Cindy Nataline Cristina, Dr. Ismail Navianto SH, MH, Dr. Bambang Sugiri SH, MS. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya nataline_cindy@yahoo.co.id  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai  pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian. Didalam putusan Nomor 146/Pid.B/2015/PN SKH terpidana dijatuhi hukuman 7 tahun hukuman penjara  yang sebelumnya di tuntut oleh jaksa penuntut umum 5 tahun  yang mana dalam hal ini adanya pemberatan pidana karena hakim dalam hal ini menerapkan teori absolut atau pembalasan karena hakim menganggap perbuatan terpidana sadis. Lalu didalam putusan Nomor 558/Pid.B/2012/PN.JKT.UT terpidana dijatuhi hukuman penjara 2 tahun yang sebelumnya di tuntut jaksa penuntut umum karena dalam hal ini hakim menerapkan teori realtif dengan tujuan terpidana tidak mengulangi kesalahan yang sama dimasa yang akan datang. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian  yuridis nomatif yang dilakukan dengan menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum. Analisis data yang dilakukan olrh prnulis yakni dengan metode pendekatan perundang-undangan dn pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui  bahwa hukuman yang dijatuhi hakim pada dua putusan diatas dipengaruhi olh beberapa faktor . Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Berat Ringan, Tindak Pidana, Penganiayaan.   ABSTRACT This research is aimed to find out the judge consideration to determine the severity of punishment imposed on premeditated persecution that causes death. Based on Decision Number 146/Pid.B/2015/PN SKH the convict was sentenced to seven years’ imprisonment from only five-year jail sentence previously delivered by the General Prosecutors. The severe punishment was given by the judge since absolute theory was implied as it was seen as sadistic deed by the judge. However, in the Decision Number 558/Pid.B/2012/PN.JKT.UT, the convict was only sentenced to two years’ imprisonment, two years more than what was delivered by the General Prosecutors. This is because the Judge applied relative theory aimed that the convict would not reoffend. This research was conducted based on normative-juridical method where truth was discovered based on the logic of legal studies. The research also employed both statute and case approaches. The results reveal that the verdict was determined based on several factors. Keywords: judge consideration, severity, criminal offense, persecution

Copyrights © 2019