Faisal Zhafir, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum., Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya faisalzhafir18@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh apa status kebasahan penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam bentuk Opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Instansi yan tersangkut kasus korupsi. Pilihan ini dilatarbelakangi oleh Pemberian penilaian dalam bentuk opini yang syaratnya tercantum dalam Penjelasan Pasal 16 (1) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kemudian syarat tersebut tidak terpenuhi karena lembaga tersebut tersangkut kasus korupsi maka seharusnya Opini tersebut dapat secara ototmatis dinyatakan batal demi hukum. Adapun jenis penelitian penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, Penulis menggunakan intepretasi gramatikal untuk menafsirkan pasal-pasal yang berisikan syarat penilaian opini wajar tanpa pengecualian. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa meskipun berdasarkan syarat pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak terpenuhi akan tetapi Keabsahan produk hukum ini masih berlaku atas dasar Asas Keabsahan/ Rechtmatigheid yang menyatakan bahwa setiap peraturan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dianggap keabsahannya sampai adanya putusan yang membatalkannya. Kemudian upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan atau menyatakan tidak sahnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut adalah melalui pengajuan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Keabsahan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Badan Pemeriksa Keuangan, Instansi, Korupsi  ABSTRACT This research is aimed to figure out to what extent is the validity of the assessment given by State Audit Agency regarding unqualified opinion delivered to an organisation involved in criminal corruption. This research embarks from assessment delivered by the State Audit Agency in the form of opinion, as stated in Article 16 (1) of Act Number 15 of 2004 concerning State Financial Management Inspection. Since the organisation involved in the criminal corruption fails to meet what is required, the unqualified opinion delivered by the agency is to be taken as invalid from the outset. This research is categorised into normative juridical research with statute, case, and conceptual approaches. The Articles consisting of the requirement of unqualified opinion were grammatically analysed and interpreted. The research result reveals that although unqualified opinion fails to meet the requirement, the validity of the law concerned in this issue still applies based on the principles of validity / Rechtmatigheid stating that the validity of the regulation made by an authorised body still applies unless it is cancelled. Charges can be proposed to Administrative Court to cancel the unqualified opinion or to declare the unqualified opinion invalid. Keywords: juridical review, validity of unqualified opinion, State Audit Agency, organisation, corruption
Copyrights © 2019