Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2019

URGENSI PEMBENTUKAN PUSAT KOORDINASI ASEAN UNTUK PENGENDALIAN PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS“

Ais Yuliana (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2019

Abstract

Ais Yuliana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email : Yulianaais08@gmail.com ABSTRAK Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution 2002 pada 14 Oktober 2014 sebagai bentuk persetujuan Indonesia untuk mengendalikan pencemaran asap lintas batas yang terjadi di kawasan Asia Tenggara. Pada Pasal 5 ayat (1) AATHP mengamanatkan untuk mendirikan sebuah organisasi fungsional yang bernama ASEAN Centre yang bertujuan untuk memfasilitasi kerjasama dan koordinasi antar para pihak dalam mengelola dampak dari kebakaran lahan dan/ atau hutan (karhutla) khususnya pencemaran asap yang timbul dari kebakaran yang terjadi di kawasan Asia Tenggara, dan Indonesia menawarkan diri agar ASEAN Centre dipusatkan di Indonesia sebagai bentuk keseriusan dan itikad baik Indonesia untuk menangani kasus ini, mengingat Indonesia menjadi negara di Asia Tenggara yang sering menyebabkan terjadinya karhutla. Namun ASEAN Centre yang diharapkan mampu melaksanakan isi AATHP secara optimal, kenyataanya sampai saat ini belum juga terbentuk. Hal ini yang menyebabkan kerjasama dan koordinasi antara negara polluter dan negara yang terkena dampak akibat terjadinya karhutla kurang berjalan maksimal. Dengan dibentuknya ASEAN Centre segera mungkin, diharapkan pencemaran asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara dapat diminimalisir atau bahkan tidak terjadi lagi. Kata kunci : AATHP, ASEAN Centre, Karhutla ABSTRACT Indonesia ratified ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution 2002 on October 14, 2014 as an agreement approved by Indonesia to control transboundary haze pollution occurring in the territory of Southeast Asia. Article 5 Paragraph (1) AATHP implies that ASEAN Centre as a functional organisation aimed to facilitate association and coordination between parties required to manage the impacts of forest fire and/or land fire especially regarding the haze coming from the forest fire that has occurred in Southeast Asia should be established and centralised in Indonesia. This is to show that Indonesia has the good faith and is serious to take action regarding the impacts given, recalling that Indonesia frequently causes the issue. The centre is expected to execute the substance of AATHP optimally. Since the establishment has not shown the sign of progress, the association and coordination between the polluters and the countries impacted are not optimal yet. ASEAN Centre is expected to tackle transboundary pollution in the territory of Southeast Asia where the issue should be able to be minimised or even completely eliminated. Keywords: AATHP, ASEAN Centre, forest fire and land fire 

Copyrights © 2019