Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2019

PELAKSANAAN PUTUSAN PERKARA No. : 38/PDT.G/2014/PN.NGJK TENTANG GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN RUMAH TOKO

M. Marza Irfansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2019

Abstract

M. Marza Irfansyah, Amelia Sri Kusumadewi, SH, M.Kn, Shanti Rizkawati, SH, M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email : marzairfansyah94@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perkara No. : 38/PDT.G/2014/PN.NGJK tentang gugatan wanprestasi dalam perjanjian kerjasama pembangunan rumah toko dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dialami serta upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan  putusan perkara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data didapat dari hasil wawancara yang tidak terstruktur terhadap subyek penelitian di antaranya Hakim , Kepala Panitera, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti dari Pengadilan Negeri Nganjuk, Advokat dan Konsultan Hukum yang terkait, serta pihak yang bersengketa. Analisis data dilakukan secara induktif yang langkah-langkahnya melalui reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Putusan Perkara No. : 38/PDT.G/2014/PN.NGJK tanpa hadirnya pihak Termohon eksekusi sehingga tidak bisa dilaksanakan hingga saat ini oleh Pemohon eksekusi dan dapat dikatakan tidak terlaksana sekalipun putusannya bersifat menghukum (condemnatoir). Putusan yang dimaksud tergolong pada menghukum atau memerintahkan Termohon eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yaitu tepatnya penerusan pembangunan 5 (lima) unit rumah toko dan/atau menghukum untuk membayar sejumlah uang. Bahwa dengan tidak hadirnya Termohon eksekusi dan etikat tidak baiknya tidak menjamin terlaksananya putusan pengadilan itu. Secara logika subyek hukum akan memenuhi kewajiban jika yang bersangkutan menyadari akan tanggung jawabnya dan bersedia melakukannya. Jika yang bersangkutan lari dari tanggung jawab, maka keberadaan  kekayaannya yang disita eksekutorial saja yang bisa dijadikan jaminan pelaksanaan eksekusi. Terkait hal tersebut, tidak ada aset dari Perseroan Terbatas PPM (yang diwakili IG) yang bisa dijadikan sita eksekutorial sehingga pelaksanaan putusan pengadilan yang terkait menjadi tidak terlaksana. Hambatan dalam pelaksanaan putusan Perkara Nomor : 38/PDT.G/2014/PN.NGJK adalah timbul karena sikap termohon eksekusi yang tidak bertanggung jawab atas apa yang menjadi kewajibannya. Tidak dapat dilacaknya tempat tinggal yang terakhir menunjukkan bahwa yang bersangkutan beritikat tidak baik dan lari daritanggung jawab. Hambatan yang lain adalah karena tidak adanya asset/kekayaan dari Termohon Eksekusi yang bisa menjamin terpenuhinya hutang/kewajiban pihak tersebut. Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Nganjuk secara bersama-sama dengan pihak Pemohon eksekusi mengantarkan surat relas untuk peringatan (Aanmaning), maupun penetapan Ketua Pengadilan kepada Termohon eksekusi ke alamat yang semestinya. Kata Kunci: Pelaksanaan Putusan, Perjanjian, Wanprestasi.   ABSTRACT This research is aimed to analyse Decision of case number 38/PDT.G/2014/PN.NGJK concerning lawsuit over breach of contract in shop house development contract to learn impeding factors and to figure out measures taken to tackle the impeding factors in the execution of the Decision. This is an empirical research that employed socio-juridical approach. The data was obtained from unstructured interviews from the research subjects involving Judges, court clerk, substitute bailiff from District Court of Nganjuk, Advocate, related legal consultants, and parties in dispute. Data analysis was done inductively where data reduction, presentation, and conclusion drawing were carried out as measures. Research result shows that the Decision Number 38/PDT.G/2014/PN.NGJK cannot be executed without the presence of the respondent by the claimant of execution although it is punitive (condemnatoir). The Decision is to punish or to command the respondent of the execution to continue the development of five shop houses or fine can be applied. Bad faith and the situation where the respondent was not present will not guarantee that the decision is executed. The legal subject will meet his/her responsibility when the person concerned is aware of his/ her responsibility. When the person involved in the dispute runs away from his/her responsibility, his/her property set as collateral can be seized. There were no assets of the ltd companies of PPM (represented by IG) that could serve as goods to seize, leading to the failure of execution of the Decision. The impeding factors regarding the execution of the Decision emerged because of the absence of good faith of the respondent to do what he/she was responsible for. Failing to find out the latest address of the respondent shows another act of bad faith. Another impeding factor is that there were no assets owned by the respondent that could be seized to pay off the debt. In a nutshell, the District Court and the claimant have taken all measures, where summons was sent to the respondent (Aanmaning) and the Court Head was also appointed and announced on the letter sent to the respondent’s address. Keywords: execution of Decision, contract, breach of contract.

Copyrights © 2019