Hadits merupakan sumber hukum ke dua dalam syariat Islam. Keberadaanya berfungsi untuk menjelaskan sejumlah ayat-ayat Al-qur’an yang bersifat mujmal, mutlak dan umum. Banyak hukum-hukum Islam secara langsung di dasarkan hanya pada hadits sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri disamping Al-Qur’an. Pemahaman kepada teks hadis menjadi perhatian besar bagi para ulama. Secara historis metode pemahaman hadits mengalami ragam corak dan kecenderungan dalam buku-buku syarah hadits. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman hadits dibangun di atas dua prinsip; penguasaan terhadap perangkat keilmuan, dan mendasarkan pada prinsip konfrehensif. Metode pemahaman hadits oleh para ulama terbagi tiga, tahlili, ijmali, dan muqorin. Ketiga cara memahami hadits tersebut dapat dilihat pada kitab-kitab syarah hadits klasik dan kontemporer.
Copyrights © 2018