Negara Pancasila sebagai negara kesejahteraan menempatkan negara untuk ikut berpatisipasi dalam pelayanan air minum bagi warga negaranya. Keberadaan penyertaan modal oleh daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum menjadi kewajiban yuridis yang harus tetap dilakukan. Penyertaan modal membutuhkan tertib adminstrasi dalam rangkan menjunjung tinggi akuntabilitas dalam administrasi keuangan negara, khususnya keuangan daerah.Kata Kunci: Penyertaan Modal, Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum
Copyrights © 2016