Abstrak: Artikel ini membahas tentang implementasi yuridis terhadap pelaksanaan hak pendidikan anak didik pemasyarakatan pelaku pembunuhan santri di Lamongan, yang mana anak didik tersebut menjalani masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar Jawa timur. Para anak didik pemasyarakatan yang dihukum karena didakwa membunuh santri di Lamongan harus menjalani masa pidana selama 1 (satu) tahun di LPKA Blitar, mereka berjumlah 11 (sebelas) orang anak siswa SLTA swasta di Lamongan yang juga menempuh pendidikan tahfidh al-Qur’an (hafal 1-10 juz). Selama masa hukuman, LPKA Blitar telah melaksanakan sistem perlakuan terhadap anak didik melalui 4 (empat) tahap yakni masa 0-1/3 MP, masa 1/3-1/2 MP, masa 1/-2/3 MP, dan masa 2/3 hingga bebas. Selama masa tersebut mereka memperoleh haknya untuk bersekolah di SMA YP dan mengikuti sekolah Madrasah Diniyyah di dalam LPKA, bahkan 4 (empat) yang sedang duduk di kelas XII diupayakan untuk mengikuti UNAS di sekolah asal dan dinyatakan lulus dengan baik. Karena prilaku mereka di LPKA selama masa pidana dinilai oleh Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP) progressnya baik terus, maka pada tahap akhir masa penahanan mereka semua memperoleh hak cuti bersyarat (CB) sehingga masa pidananya diputuskan dikurangi sepertiga, dan sesudah dijalani selama 8 (delapan) bulan, mereka mutasi ke lembaga Anta Sena Magelang untuk menjalani rehabilitasi. Dalam pembinaan anak didik ini, LPKA Blitar bekerjasama dengan dinas pendidikan nasional kota Blitar, LSM dan Organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan Madrasah Diniyah bersinergi PD ‘Aisyiyah kota Blitar. Pelaksanaan hak-hak pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan yang telah dilaksanakan oleh LPKA Blitar tersebut secara yuridis merupakan penerapan pasal 1,2,3,4, dan 85 UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan pasal 1, 9, 14, 23,24 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Copyrights © 2018