DE'RECHTSSTAAT
Vol. 5 No. 1 (2019): Jurnal Hukum De'rechtsstaat

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK MILIK DIATAS HAK PENGELOLAAN DIKOTA BATAM

Dwi Afni Maileni (Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam Indonesia)



Article Info

Publish Date
15 May 2019

Abstract

Hak Pengelolaan yang diberikan kepada BP Batam secara parsial diberikan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, namun prosesnya tetap melakukan pendaftaran tanah di kantor Badan Pertanahan Kota Batam. Dengan pengaturan tersebut terdapat perbedaan dalam prosedur kepengurusan status Hak atas Tanah di Kota Batam dengan kota lainnya. Jika di kota lain di Indonesia melalui alas hak adat proses untuk memperoleh sertifikat dapat dilakukan langsung ke Badan Pertanahan Nasional, tidak demikian dengan di Kota Batam, dimana proses pendaftaran tanah harus dilakukan terlebih dahulu dengan proses permohonan tanah, dikarenakan kekhususan Kota Batam yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tersebut yang menyatakan bahwa seluruh tanah yang berada di Kota Batam adalah berbentuk Hak Pengelolaan. Mengenai sertipikat Hak Milik di Kota Batam, apabila ditinjau dari peraturannya memang tidak ada Hak atas Tanah berupa Hak Milik diatas Hak Pengelolaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 menyatakan bahwa di atas tanah Hak Pengelolaan dapat diberikan atau dibebankan dengan hak-hak atas tanah yaitu Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Status kepemilikan Hak Milik diatas Hak Pengelolaan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HUKUM "DE'RECHTSSTAAT" adalah Jurnal Hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor. Terbit pertama kali pada bulan Maret tahun 2015, dan terbit secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Maret dan September, penggunaan nama ...