Kota Batam yang merupakan salah satu kota yang aturannya sedikit berbeda dengan Kota yanglain di Indonesia tentang prosedur permohonan administratif pendaftaran kepemilikan lahan,namun untuk izin pengalokasian lahan masih dipegang oleh Badan Pengusaha Batam yangdisingkat dengan BP Batam. Di Kota Batam pemberian KSB sebenarnya diberikan kepadawarga dikarenakan berbagai hal. Untuk mendapatkan KSB masyarakat perlu memenuhiprosedurnya terlebih dahulu. Hal inilah yang membuat penulis tertarik mengambil judulTinjauan Yuridis Kaveling Siap Bangun di Kota Batam. Tujuan dari penulisan ini adalah untukmengetahui Kaveling Siap Bangun boleh dimiliki oleh pengguna lahan (masyarakat umum) diKota Batam. Metode Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitianhukum normatif. Penelitian normatif di dalamnya juga diperbolehkan penggunaan analisisilmiah ilmu-ilmu lain (termasuk ilmu empiris) untuk menjelaskan fakta-fakta hukum yangditeliti dengan cara kerja ilmiah serta cara berfikir yuridis (yuridis danken). Pengambilan Datayang digunakan adalah dengan menggunakan data sekunder, dimana teknik dokumentasi danpencatatan dengan melalui sistem file. Adapun Hasil Penelitian Kaveling Siap Bangun di KotaBatam boleh dimiliki oleh orang pribadi, tetapi pemberian KSB tersebut dapat diberikan kepadamasyarakat. Masyarakat yang mendapatkannya sedangkan masyarakat yang mendapatkankaveling tersebut masih ada yang belum membangun kaveling padahal ketentuannya dalamperjanjian sementara yang disepakati oleh pemohon dengan Badan Pengusaha Batam sipemohon harus segera membangun bangunan di atas tanah tersebut.
Copyrights © 2018