Pungutan pajak merupakan kegiatan yang dilakukan melalui pegawai yang diberikan tugas olehPemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak dari penghasilan masyarakat. Setelahdilakukannya pemungutan pajak, pemerintah tidak langsung memberikan manfaatnya kepadamasyarakat, tetapi manfaat tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentukfasilitas umum. Adanya pembayaran pajak sebagai pemasukan negara, maka seharusnyamasyarakat sadar terhadap kewajiban mereka dalam pembayaran pajak, Pajak restribusi daerahterutama pajak restoran merupakan kewajiban dari orang atau badan yang menggunakan jasalangsung dari restoran. Pelayanan yang disediakan dari pihak restoran kepada konsumen yangdatang untuk mengkosumsi langsung makanan ditempat restoran tersebut dikenakan tarif pajaksebesar 10%. Tujuan tulisan ini dibuat agar para pengusaha restoran dapat membantu dalammelakukan pemungutan pajak kepada konsumen. Metode penelitian hukum yang digunakandalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjawab bahwasebenarnya di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah DanRestribusi Daerah pembayaran pajak 10% lebih ditekankan kepada konsumen, sehinggakonsumen perlu mengetahui kewajibannya.
Copyrights © 2018