cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum" : 11 Documents clear
PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI LUAR PENGADILAN MELALUI ARBITRASE Mokoginta, Hatarto
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arbitrase merupakan suatu bentuk peradilan yang diselenggarakan oleh dan berdasarkan kehendak serta itikad baik dari pihak-pihak yang berselisih agar perselisihan mereka tersebut diselesaikan oleh hakim  yang mereka tunjuk dan angkat sendiri, dengan pengertian bahwa putusan yang diambil oleh hakim tersebut merupakan putusan yang bersifat final (putusan pada tingkat terakhir) dan yang mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakannya. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana arbitrase digunakan sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa, (2) Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai arbitrase menurut Undang-undang No. 30 Tahun 1999.   Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Kesimpulan penelitian: (1) Arbitrase dapat digunakan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari para pihak yang bersengketa. (2) Pranata arbitrase bila ditinjau dari UU No. 30 Tahun 1999 memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan pranata peradilan. Sebaiknya pihak arbiter berhati-hati dalam menyelesaikan sengketa  melalui  arbitrase karena tidak semua sengketa dapat diselesaikan  melalui   arbitrase,   melainkan   hanya   sengketa mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar kata sepakat mereka. Sebaiknya sosialisasi terhadap peran dan fungsi arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan kepada masyarakat dan kalangan dunia usaha dilakukan mengingat pranata arbitrase memiliki beberapa kelebihan dalam penyelesaian sengketa dibandingkan dengan pranata peradilan.   Kata Kunci: arbitrase, peradilan,  perselisihan, penyelesaian sengketa.
PENERAPAN SISTEM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI INDONESIA Tampongangoy, Falentino
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan isi perjanjian kerja waktu tertentu dalam penerepannya dan bagaimana pelaksanaan perlindungan bagi pekerja/buruh dalam perjanjian kerja waktu tertentu menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Berdasarkan peneleitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Proses penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, masih belum sesuai dengan aturan aturan yang berlaku, dimana dalam penerapannya, bentuk perjanjian PKWT yang menurut atuan harusnya dibuat secara tertulis, hanya dibuat secara lisan. Hal ini dikarenakan kurangnya SDM di bidang ketenagakerjaan dan keinginan pengusaha itu sendiri untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut secara lisan dengan tujuan untuk mengefisiensi pengeluaran. Pada kenyataannya perumusan atau pembuatan PKWT di indonesia hanya dilakukan secara sepihak, tanpa ada campur tangan dari pihak pekerja, sehingga isi dari perjanjian kerja yang ada kebanyakan mengandung pasal pasal yang lebih menguntungkan salah satu pihak yang dalam hal ini adalah pengusaha itu sendiri. Hal ini tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dimana dalam membuat suatu perjanjian harus ada musyawarah atau perundingan dari kedua belah pihak unuk menentukan isi dari perjanjian yang akan dibuat. 2. Perlindungan terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada dasarnya dalam pelaksanaannya belum berjalan secara optimal, mengingat masih sering terjadi pelanggaran, dikarenakan oleh ketidak jelasan aturan tentang penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, khususnya berkenaan dengan pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan. Selain itu kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Waktu tertentu, sehingga membuat pihak pengusaha dengan mudah melanggar peraturan peraturan yang ada tanpa menerima sanksi hukum. Kata kunci: perjabnjian kerja
ASPEK HUKUM RAHASIA BANK DI INDONESIA Syamsu, Moh. Rizaldy
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana beralihnya rahasia perusahaan menjadi rahasia bank, dan bagaimana aspek hukum raha­sia bank. Melalui penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai kewajiban menjaga dan melindungi rahasia bank yang notabone adalah rahasia perusahaan yang berada di bank, karena kegiatan usaha tertentu yang menyebabkan rahasia perusahaan terse­but berada di bank. Kewajiban bank ini terkait erat deng­an amanat hukum dan perundangan tentang kewajiban menyim­pan rahasia bank walaupun sifatnya rahasia bank adalah terbatas (relatif).  2. Membuka rahasia bank dibolehkan demi untuk kepen­tingan negara dan kepentingan hukum seperti perpajakan, tindak pidana korupsi, dan lain‑lainnya yang menurut ketentuan perundangan diberikan kewenangan membuka rahasia bank yang juga sebenarnya adalah rahasia perusahaan di bank yang bersangkutan. Rahasia bank manakala berhubungan dengan persaingan antar perusahaan, merupakan lingkup yang penting dari Hukum Persaingan Usaha sebagaimana yang di­atur oleh Undang‑undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Rahasia bank terkait pula dengan keterbatasannya yang menuntut keterbukaan perusahaan‑perusahaan karena ke­wajiban mendaftar perusahaan, dan pemenuhan pelaporan ta­hunan perusahaan yang menyebabkan sifat rahasia bank men­jadi terbatas. Walaupun demikian, membuka rahasia bank me­rupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara dan den­da yang cukup berat dan besar. Kata kunci: bank, rahasia bank  
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN KERJA BERSAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Situmorang, Ruben
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha dalam pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) dalam perusahaan. Dengan metode penelitian hukum kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian kerja  bersama  merupakan hasil antara pihak pengusaha dan pihak   pekerja   yang  diwakili  oleh  serikat  pekerja.  Perjanjian  kerja bersama  di dalam  Undang-Undang Nomor 13  Tahun 2003  tercantum dalam  pasal 116 sampai pasal 135,  yang mengatur tentang persyaratan yang  harus  di penuhi untuk pembuatan suatu perjanjian kerja bersama. 2. Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh dan Pengusaha dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama  dalam perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 126  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kata kunci: perjanjian kerja bersama
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA Mamahit, Laurensius
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Dimana juga perkawinan merupakan suatu peristiwa yang penting dalam kehidupan bersama antara sesama manusia yang berlainan jenis untuk mewujudkan kesatuan rumah tangga dalam kehidupan suami istri. Dalam  pasal  1  UU Nomor 1  tahun 1974    mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai negara yang telah merdeka dan berdaulat penuh, menciptakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi dan berkiblat pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedudukan suami-isteri lebih diperhatikan terutama dalam hak dan kewajiban yang seimbang.  Apabila seorang perempuan dan seorang laki-laki berkata sepakat untuk melakukan perkawinan satu sama lain ini berarti mereka saling berjanji akan taat pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku mengenai kewajiban dan hak-hak masing-masing pihak selama dan sesudah hidup bersama itu berlangsung, dan mengenai kedudukannya dalam masyarakat dari anak-anak keturunannya. Berbicara mengenai perkawinan campuran, hal ini di atur dalam UU nomor 1 tahun 1974 pasal 57-62 dlm UU ini. Namun sebelumnya mengenai perjkawinan campuran ini telah di atur dalam Regeling op de Gemenvie Huwelijeken Stb. 1898 No. 158 yang terkenal dengan singkatan GHR. Hak dan kewajiban antara suami-istri adalah hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkawinan antara mereka. Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Setelah dilakukan kajian yuridis mengenai Hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan Campuran maka hal tersebut tidak diatur , baik menurut Hukum  Perkawinan Islam , Hukum Adat Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974  maupun dalam  Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), yang dalam hal ini semua hak dan kewajiban suami isteri dalam perkawinan biasa dan campuran adalah sama. Untuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur dalam Bab VI, pasal 30 sampai dengan pasal 34, sedangkan menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Sehingga ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan apabila ada seorang asing atau bukan warga warga negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran dengan seorang warga negara Indonesia, hendaknya sudah harus mengetahui mengenai hak dan kewajibannya nanti apabila dia menjadi suami atau isteri dari seorang warga negara Indonesia. Atau dalam kata lain harus mengetahui UU nasional Indonesia dimana Dia akan tunduk pada hukum tersebut setelah dia melangsungkan pernikahan  dengan warga negara Indonesia yakni UU nomor 1 tahun 1974. Kata kunci: perkawinan campuran
ASPEK YURIDIS PERJANJIAN WARALABA SEBAGAI PERJANJIAN KHUSUS Awaluddin, Marissa Vydia
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan waralaba dalam undang–undang dan bagaimanakah aspek–aspek hukum dari perjanjian waralaba.  Dengan menggunakan penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan hukum mengenai waralaba sebagai suatu bentuk perjanjian pada dunia bisnis berpedoman dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku bagi sahnya suatu perjanjian.  Waralaba atau franchise merupakan suatu bentuk perjanjian, yang lainnya memberikan hak dan kewenangan khusus kepada pihak penerima waralaba, yang dapat terwujud dalam bentuk (1) hak untuk melakukan penjualan atas produk berupa barang dan atau jasa dengan mempergunakan nama dagang atau merk dagang tertentu; (2) hak untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan atau berdasarkan pada suatu format bisnis yang tealah ditentukan oleh pemberi waralaba. 2. Perjanjian waralaba harus disusun dnegan cermat agar kerjasama bisnis yang dijalankan menguntungkan kedua belah pihak seimbang. Suatu perjanjian franchise umumnya terdiri dari pasal – pasal tentang objek, tempat berbisnis pemberian wilayah oleh franchisor kepada franchisee, sewa gedung pelatihan dengan bantuan teknik franchisor, standar operasional, pertimbangan keuangan, klausula – klausula kerahasiaan, klausula – klausula yang membahas persaingan, pertanggungjawaban periklanan dan strategi pemasaran, penetapan harga dengan pembelian, status badan usaha perusahaan, hak untuk menggunakan nama dan merek dagang, masa berlaku dan kemungkingan pembaharuan/perpanjangan perjanjian, pengakhiran perjanjian, penafsiran terhadap perjanjian, dengan pilihan hukum. Kata kunci: waralaba, perjanjian khusus
PRAKTIK PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG KONTRAK BISNIS PERUSAHAAN Mohune, Riski Siswanto
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana pengaturan hukum dalam pembuatan suatu kontrak bisnis perusahaan dan bagaimana penyelesaian sengketa di bidang kontrak bisnis perusahaan.  Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum dalam pembuatan suatu kontrak bisnis mengacu kepada suatu bentuk perjanjian formal yang diakui secara sah menurut hukum, dan secara umum tidak diatur secara jelas dan tegas terhadap formalitas dari suatu perjanjian. Asas kebebasan berkontrak berdasarkan pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yaitu: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dalam praktik, pada umumnya para pihak dari suatu perjanjian (kontrak) bisnis menginginkan perjanjian dibuat setidak-tidaknya dalam bentuk tertulis dan dilegalisir oleh notaris atau dalam suatu bentuk akta notaris (akta otentik); dalam rangka memperkuat kedudukan para pihak yang terlibat dalam suatu kontrak apabila terjadi sengketa. 2. Penyelesaian   sengketa  di bidang kontrak bisnis perusahaan dapat dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan KUH Perdata yang menetapkan apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian; akan tetapi jika pihak yang melakukan wanprestasi tidak bersedia menyelesaikannya secara musyawarah, maka gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang dan setelah keputusan diperoleh, dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan keputusan (eksekusi). Kata kunci: kontrak, bisnis perusahaan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI KECAMATAN TALIABU UTARA KEBUPATEN KEPULAUAN SULA Djafarruddin, Tawallani
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahu bagaimanakah proses pelaksanaan pendaftaran tanah di Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Kepulauan Sula, faktor-faktor apa yang menjadi hambatan-hambatan atau kendala-kendala dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah, dan bagaimana usaha-usaha yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untuk mengatasi hambatan atau kendala tersebut. Dengan metode yuridis sosiologis dapat disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan Pendaftaran di Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Kepulauan Sula dilakukan oleh Kantor Pertanahan wilayah Kabupaten Kepulauan sula, pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan melalui proses persiapan yang terdiri dari kegiatan koordinasi dan penyuluhan, proses pelaksanaan yang terdiri dari kegiatan pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, keputusan pemberian hak atas tanah, proses sertifikat dan penyerahan sertifikat serta laporan. 2. Hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Kepulauan Sula khususnya di Kecamatan Taliabu Utara adalah kurangnya informasi kepada masyarakat mengenai cara mendaftaran hak kepemilikan atas tanah, dan biaya yang dibebankan kepada para pendaftar hak atas tanah sehingga kurang minat dari masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Kurangnya sumber daya serta kurang optimalnya sarana yang ada juga terbatasnya daya beli pemerintah dalam hal ini BPN terhadap peralatan yang berteknologi mutakhir yang berkemampuan dan berkecepatan tinggi seperti alat-alat GPS dimana selama ini peralatan yang masih dipakai adalah seperti theodolit, tuntutan ketelitian teknis mengenai proses pengadaan data fisik bidang-bidang tanah dan pemeriksaan data yuridis dokumen-dokumen yang menjadi alas hak-hak atas tanah dimana perbedaan luas bidang tanah pada alas hak berbeda dengan luas fisik di lapangan. 3. Usaha-usaha yang ditempuh oleh Kantor Pertanahan Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula dalam mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi adalah meningkatkan keterampilan teknis para petugas ukur dalam pengunaan peralatan GPS dan mengikuti perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, meningkatkan kerjasama disemua sektor antara masyarakat, aparat kelurahan dan panitia ajudikasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kecamatan taliabu utara, melaksanakan penyuluhan hukum secara efektif mengenai pentingnya mendaftarakan tanah serta memberikan program prona kepada masyarakat kecamatan Taliabu Utara mulai dari tahun 2011 sebanyak 500 sertifikat tanah dan tahun 2012 sebanyak 900 sertifikat tanah. Kata kunci: pendaftaran tanah, kecamatan Taliabu Utara
PERTANGGUNGJAWABAN SECARA PERDATA DARI BADAN USAHA PERTAMBANGAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP Pondaag, Gebrielle Jacqueline
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Perdata dari badan usaha pertambangan terhadap pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-undang yang berlaku diIndonesia dan bagaimana kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan usaha pertambangan.  Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam penegakan hukum lingkungan telah diatur segala bentuk pelanggaran maupun kejahatan, bagi pelaku baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan dengan upaya pencegahan (preventif) maupun penindakannya (represif). Untuk tindakan represif ini ada beberapa jenis instrument yang dapat diterapkan dan penerapannya tergantung dari keperluannya, sebagai pertimbangan antara lain melihat dampak yang ditimbulkannya. Jenis-jenis instrument yang dimaksud meliputi: a. Tindakan Administratif; b. Tindakan Perdata (proses perdata); c. Tindakan Pidana (proses pidana). 2. Wewenang atau kewenangan atau bevoegdheid dari pemerintah adalah hak untuk mengatur. Wewenang mengatur atau peraturan berkaitan dengan kekuasaan atau otoritas yang harus ditaati oleh pihak yang diatur. Pengaturan ini berbeda dengan pembuatan undang-undang atau legislasi, yaitu pembuatan peraturan perundang-undangan untuk mengatur kelakuan social yang dilakukan secara spesifik oleh suatu badan representatis atau perwakilan. Kata kunci: pencemaran lingkungan hidup, pertambangan, pertanggungjawaban perdata
KEDUDUKAN NASABAH DALAM PERJANJIAN BAKU YANG DILAKUKAN OLEH BANK Korah, Pricylia A.
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sektor perbankan merupakan urat nadi perekonomian Indonesia karena disinilah lalu lintas transaksi keuangan terjadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rakyat yang berkembang pesat. Dalam menjalankan bisnis perbankan dibutuhkan pihak-pihak yang memiliki keterikatan satu sama lain, diantaranya adalah masyarakat (nasabah). Nasabah memiliki peran penting dalam dunia perbankan karena merupakan salah satu sumber dana utama. Bank sendiri adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya. Dari pengertian itu sendiri, dapat dilihat bahwa masyarakat atau nasabah adalah bagian terpenting dalam berjalannnya bisnis perbankan. Lahirnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, mengantarkan Indonesia pada dua sistem perbankan (dual system banking) yakni sistem bank konvensional dan sistem bank syariah. Bank konvensional kental aromanya dalam mengejar keuntungan materiil (kapitalistik) dengan sistem bunganya, sehingga tidak mengenal adanya kerugian pihak lain. Sedangkan bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yakni menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali namun lebih menekankan adanya sifat ta’awun (tolong menolong dalam suka dan duka/kemitraan), sehingga ada prinsip bagi hasil yang dikenal dengan nama “profit and loss sharing”. Untuk menjalankan bisnis perbankan, perjanjian yang paling sering digunakan adalah jenis perjanjian baku atau standart contract. Dalam perjanjian baku, pihak bank secara sepihak membuat syarat-syarat dan ketentuan yang harus diikuti sepenuhnya oleh nasabah yang mengajukan permohonan dan memiliki kekuatan mengikat. Dimana biasanya dalam pembuatan perjanjian tersebut, nasabah tidak dalam posisi tawar-menawar (bargaining position) yang menguntungkan karena formulir-formulir perjanjian tersebut tidak dibuat didepan kedua pihak melainkan telah ada sebelumnya oleh salah satu pihak dalam hal ini pihak bank. Intinya, kepada nasabah hanya diberikan dua pilihan, yakni menerima atau menolaknya (take it or leave it). Kata kunci: nasabah, bank, perjanjian baku

Page 1 of 2 | Total Record : 11


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue