cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum" : 15 Documents clear
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS PRODUK YANG MERUGIKAN KONSUMEN Yulius, Louis
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Industrialisasi di dunia saat ini sangat penting, dimana masyarakat  saling menopang satu sama lain dalam bidang-bidang tertentu demi tercapainya masyarakat yang sejahtera. Untuk itu, kemajuan ekonomi perdagangan yang semakin terbuka dan memiliki daya saing yang begitu banyak tantangan, baik sebagai pelaku usaha, konsumen dan pemerintah. Hal ini yang membuat lebih lemah kedudukan/posisi konsumen dibanding pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha dalam masyarakat sekarang ini sangat diperlukan dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Tanggung jawab pelaku usaha atas produk yang merugikan konsumen secara umum mempunyai prinsip-prinsip hukum, seperti prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan, prinsip praduga selalu bertanggung jawab, prinsip praaduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, prinsip tanggung jawab mutlak, dan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan. Disisi lain pelaku usaha terikat untuk memperhatikan apa yang menjadi hak-hak dari konsumen. Dan yang inti dari tanggung jawab pelaku usaha atas produk yang merugikan konsumen dapat berupa penggantian dengan barang dan/atau jasa yang sama dan penggantian dengan sejumlah uang.  Dan yang menjadi upaya-upaya dari pelaku usaha atas produk yang merugikan konsumen yang pertama adalah dasar pertanggungjawaban yang terdiri dari pertanggungjawaban publik dan pertanggungjawaban privat, yang kedua adalah pembuktian yang terdiri dari sisi perbuatan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum, dan yang ketiga juga paling utama adalah ganti kerugian berupa, ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen berdasarkan perbuatan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum.  Oleh karena itu, begitu pentingnya tanggung jawab pelaku usaha atas produk yang merugikan konsumen berupa prinsip-prinsip hukum seperti memberi ganti kerugian berupa uang apabila mengakibatkan sakit. Namun, sampai saat ini kerugian immateril yang diderita konsumen seperti rasa kecewa, sakit hati, marah dan sebagainya tidak pernah diperhitungkan oleh pelaku usaha. Dan juga tidak semua pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti kerugian karena masih kurangnya kesadaran hukum dari pelaku usaha. Kata Kunci : Konsumen, Pelaku Usaha
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN DAERAH BOLAANG MONGONDOW (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) Dipalanga, Rifky
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ditinjau dari sumber hukum, sistem hukum, dan ruang lingkupnya Hukum Adat di Indonesia, merupakan kenyataan yang tidak terbantahkan. Hukum Adat masih terasa baik di bidang pertanahan seperti hak ulayat, dan di bidang perkawinan, seperti dalam hal peminangan. Hukum adat memiliki karakteristik tersendiri sebagai sumber hukum yang sebagian besar bersifat tidak tertulis. Hukum Adat ditinjau dari sistem hukum di Indonesia adalah bagian dari sistem hukum dalam sistem hukum nasional, yang bertumpu pada Sistem Hukum Barat (Eropa), Sistem Hukum Adat, dan Sistem Hukum Islam.  Masalah yang mendasar dari karya tulis ini yakni bagaimana pelaksanaan upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow serta sejauhmana adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow dari perspektif hukum Islam.  Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau juga disebut penelitian hukum kepustakaan (library research).  Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Sumber data pada penelitian ini diperoleh dari berbagai bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.  Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow ialah rangkaian prosesi perkawinan berdasarkan suatu ketentuan menurut adat Bolaang Mongondow, menurut adat Istiadat Bolaang Mongondow, yang secara garis besar dibedakan di dalam acara adat perkawinan, dan upacara adat perkawinan.  Sedangkan Hukum Adat ditopang oleh hukum kebiasaan, Hukum Islam, dan peradilan adat.  Dari perspektif Hukum Islam, pelaksanaan upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow, hanya mengambil ketentuan Hukum Islam dalam proses atau acara akad nikah, sedangkan proses sebelum dan sesudahnya telah bercampurbaur. Hukum Islam pula yang berperan sebagai penyaring praktik-praktik adat yang dipandang bertentangan dengan Hukun Islam. Kata Kunci :  Adat, perkawinan
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH Dl BIDANG KREDIT PERBANKAN DITINJAU DARI TEORI HUKUM KODRAT MENURUT THOMAS AQUINAS Gerungan, Elia
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini dimaksudkan untuk mengkaji hukum Indonesia dari aspek teori hukum kodrat dari Thomas Aquinas. Kajian membawa pada kesimpulan bahwa teori hukum kodrat dari Thomas Aqunias sangat cocok untuk dipakai dalam upaya menata kembali sistem hukum di Indonesia dewasa ini yang oleh banyak kalangan dinilai telah jauh menyimpang dart hakekat dari hukum itu sendiri. Kata kunci: hukum kodrat, Thomas Aquinas
DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974 Triyanto, Winardi
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah perilaku makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Oleh karena manusia mempunyai akal, maka perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dan kehidupan manusia.  Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam setiap kehidupan. Perkawinan bukan hanya menyangkut urusan pribadi calon suami istri namun menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Di mana perkawinan akan mengikat antara pribadi pasangan suami istri sebagai satu kesatuan dalam rumah tangga dan secara umum perkawinan akan mengikat suami istri pada kehidupan masyarakat.  Tingginya tingkat pernikahan di bawah umur tidak terlepas dari faktor hukum, sosial dan budaya yang berkembang dalam masyarakat,  menyangkut norma agama, kebiasaan dan tradisi yang telah membudaya dalam masyarakat, pernikahan di bawah umur dijadikan sebagai jalan keluar dari belenggu keterpurukan ekonomi dan beban hidup, serta  kecenderungan berkembangnya pergaulan bebas remaja dan anak-anak.  Kasus pernikahan di bawah umur di Indonesia bukan peristiwa yang luar biasa, sehingga tidak aneh melihat laki-laki atau perempuan telah menikah walaupun belum cukup umur.  Bagaimanakah pernikahan di bawah umur menurut pandanganHukum Islam dan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974  serta Bagaimanakah dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur.  Agama Islam memberikan aturan-aturan sendiri mengenai perkawinan, yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur. Namun, kedewasaan secara psikologis dan biologis secara implicit dianjurkan dalam hukum Islam. Hukum Islam lebih menganjurkan dalam melaksanakan pernikahan, kedua calon mempelai itu harus akil baligh (dewasa dan berakal), sehat baik rohani maupun jasmani.  UU Perkawinan juga mengatur batas umur bagi calon-calon mempelai yang akan melaksanakan perkawinan. Penentuan batas umur untuk melangsungkan perkawinan sangatlah penting sekali. Karena suatu perkawinan di samping menghendaki kematangan biologis juga psikologis, agar tidak ada perkawinan antara calon suami-istri yang masih di bawah umur.  Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur, antara lain mengalami masalah yang terkait pendidikan seperti putus sekolah, sebagian besar menghadapi problem belum matang secara mental untuk siap menikah,secara medis menyebabkan persoalan kesehatan reproduksi bagi wanita yakni rentan mengalami atau terkena kanker rahim, menjadi rentan terhadap KDRT dan perceraian, ekonominya menjadi tidak stabil, dan masih rentan dalam ketidak pahaman akan hak dan kewajiban sebagai suami-istri. Kata Kunci : Perspektif, Hukum Islam
HAK DAN KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN DI MASYARAKAT MINAHASA Katidjan, Yulyanti
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keinginan untuk mempunyai anak adalah naluri manusiawi dan alamiah untuk meneruskan kehidupan di alam semesta ini. Perkawinan merupakan salah satu bentuk manifestasi dari hukum alam, atau hukum kodrat yang merupakan tuntutan naluri manusia sebagai bagian dari hak asasi yang hakiki untuk kelangsungan hidupnya dalam membentuk generasi selanjutnya. Kehadiran anak bisa menjadi perekat hubungan suami-istri, yang menghadirkan peran baru sebagai orang tua, sebagai penerus dan pewaris keluarga, serta tempat bersandar di hari tua.Akan tetapi, kenyataan terkadang jauh dari harapan, dimana sepasang suami istri tidak bisa memiliki anak sementara mereka sangat ingin adanya anak mewarnai kehidupan rumah tangga mereka. Maka upaya untuk mendapatkan anak meskipun bukan anak kandung mereka lakukan, mengangkat anak atau adopsi lantas menjadi pilihan.Yang menjadi permasalahannya, bagaimana proses pengangkatan anak yang berlaku di dalam masyarakat khususnya di Minahasa? Serta bagaimana hak dan kedudukan anak angkat atas harta warisan orang tua angkat terkait dengan hukum waris yang dipraktekkan oleh masyarakat Minahasa? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian yang digunakan menurut sifatnya adalah penelitian deskriptif, menurut tujuannya adalah penelitian penemuan fakta yang bertujuan mengetahui fakta bagaimana aplikasi dilapangan terhadap ketentuan hukum yang ada dan hidup dalam masyarakat. Dari hasil penelitian ini menggambarkan bahwa secara umum, dalam hal pengangkatan anak sistem hukum yang dipakai adalah mengacu pada sistem yang berlaku dalam Hukum Positif yang di atur oleh pemerintah, lewat Putusan Pengadilan, sehingga status anak yang di adopsi menjadi anak sah dari orang tua angkat. Sedangkan hak dan kedudukan Anak Adopsi merupakan Ahli Waris dari orang tuanya karena anak memiliki status dan kedudukan sama dengan anak kandung. Kata Kunci: Warisan  
SUATU PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Lukas, Jonas
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan pembangunan perekonomian nasional perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif. Meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.  Guna menjawab tuntutan tersebut maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.  Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah tanggung jawab direksi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bagaimanakah tanggung jawab direksi atas kepailitan suatu perseroan terbatas. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab Direksi kepada perseroan telah dimulai sejak perseroan memperoleh status badan hukum. Dalam Perseroan, tanggung jawab Direksi timbul, apabila Direksi yang memiliki wewenang atau Direksi yang menerima kewajiban untuk melaksanakan pengurusan Perseroan, mulai menggunakan wewenangnya tersebut. Agar wewenang atau kewajiban Direksi tersebut dilaksanakan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, maka idealnya wewenang itu dapat dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawabnya dan sebaliknya tanggung jawab harus diberikan sesuai dengan wewenang yang ada. Sedangkan tanggung jawab direksi atas kepailitan suatu perseroan terbatas yakni tanggung jawab itu timbul jika perusahaan itu melalui prosedur kepailitan; harus ada kesalahan atau kelalaian; tanggung jawab itu bersifat residual, artinya tanggung jawab itu timbul jika nanti ternyata asset perusahaan yang diambil itu tidak cukup, tanggung jawab itu secara renteng artinya walaupun hanya seorang kreditor yang bersalah, direktur lain dianggap turut bertanggung jawab, presumsi bersalah dengan pembuktian terbalik. Kata Kunci : Perseroan Terbatas
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Nur, Muhammad
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Itu adalah bagian normal dari kehidupan.Seiring dengan kemajuan zaman dan di era globalisasi tidak selamanya perkawinan dalam keluargadan masyarakat berjalan dengan baik. Ditengah-tengah masyarakat banyak timbul masalah-masalah dalam perkawinan yang memerlukan penyelesaian,salah satu diantaranya adalah masalah harta bersama dalam perkawinan. Permasalahan timbul atau berkembang menjadi suatu kasus setelah adanya perceraian atau kematian salah satu pihak atau kedua-duanya. Kalau persoalan harta bersama bisa diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan akan menjadi hal yang baik, tetapi bila timbul ketidaksesuaian pendapat maka persoalan harta bersama ini bisa menjadi besar bahkan sampai ke Pengadilan untuk penyelesaiannya.  Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum.Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan suatu perkawinan merupakan suatu hal yang sangat prinsipil, karena berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan, baik yang menyangkut dengan anak (keturunan) maupun yang berkaitan dengan harta. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah merumuskan kriteria keabsahan suatu perkawinan, yang diatur di dalampasal 2, sedangkan tentang kedudukan harta bersama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak menjelaskannya secara terperinci namun pengaturan harta bersama yang lebih lengkap dapat kita temukan didalam Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci : Perspektif
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA MELALUI PENGAWASAN PERBANKAN Tamburian, Yesaya
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, guna tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah harus berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga ataupun oknum pegawai bank yang tidak bertanggung jawab dan merusak sendi kepercayaan masyarakat.Melihat begitu besarnya risiko yang dapat terjadi apabila kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan merosot, tidak berlebihan apabila usaha perlindungan konsumen jasa perbankan mendapat perhatian yang khusus.Oleh karenanya bank bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan pengurusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.Pengawasan yang efektif, dan baik adalah merupakan langkah preventif dalam membendung, atau setidak-tidaknya mengurangi kasus kerugian nasabah dengan tindakan bank, atau lembaga keuangan lainnya yang melawan hukum.  Dalam penelitian ini metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yang secara umum terbagi atas metode penelitian yuridis normatif dan metode penelitian sosio yuridis atau empiris. Karya tulis ini cenderung menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan konsumen, termasuk nasabah, mulai menemui babak baru dengan dibentuknya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap perlindungan konsumen.YLKI juga merupakan pemrakarsa lahirnya Undang-Undang perlindungan konsumen di Indonesia, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 8 Tahun 1999. Sedangkan untuk perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan antara lain dapat dilihat dalam Pasal 16 Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998.Pelaksana fungsi pengawasan perbankan bank (otoritas pengawasan bank) biasanya dilakukan oleh bank sentral negara yang bersangkutan.  Dalam Pasal 24-33 UU BI, dapat dilihat kewenangan BI dalam fungsi Pengawasan dalam Aspek penegakan Hukum. Dengan adanya fungsi pengawasan perbankan di Indonesia, yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-undang Perbankan mengatakan bahwa untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Kata Kunci: Nasabah
PENANGGUHAN EKSEKUSI OBJEK HAK JAMINAN KREDIT DI BANK DARI PERUSAHAAN YANG PAILIT Sayow, Timothy
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Bank sebagai pemegang jaminan kebendaan apabila objek jaminan yang dieksekusi tersebut ternyata tidak sebanding dengan seluruh piutangnya dan bagaimanakah kedudukan hak kreditur pemegang jaminan kebendaan dalam kepailitan terhadap adanya penangguhan eksekusi objek jaminan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif sehingga dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kedudukan Bank sebagai kreditur pemegang jaminan tidak selalu sama. Pada .awal permohonan kredit diajukan Bank berada pada posisi diatas, karena ialah yang akan memutuskan apabila kredit tersebut layak untuk diberikan kepada debitur atau tidak. Ketika kredit dicairkan dan telah dipergunakan oleh debitur. maka kedudukan Bank dan debitur adalah seimbang. Setelah kredit digunakan dan pada akhirnya mengalami kemacetan dan debitur dalam keadaan pailit. maka kedudukan Bank menjadi dibawah. karena memohon debitur untuk membayar kredit baik cicilan bunga dan denda. 2. Pemegang jaminan kebendaan dalam pelunasan piutangnya memiliki kedudukan, yang lebih terjamin di mana kedudukannya lebih tinggi dibanding kreditur lainnya. kecuali Undang-Undang menentunkan sebaliknya. Pemegang jaminan kebendaan dalam kepailitan terhadap hasil penjualan obyek jaminan memiliki hak preferen sampai nilai jaminan yang dibebankan tersebut. Hasil dari penjualan obyek jaminan baik yang dilakukan oleh kreditur pemegang jaminan maupun kurator, kelebihannya dimasukkan dalam harta pailit. sedangkan jika ternyata tidak mencukupi jumlah hutang tetapi tidak termasuk bunga maka sisanya berlaku bagi kreditur kongkuren apabila telah diajukan dalam rapat verifikasi. Kata Kunci: Jaminan Kredit
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT TERHADAP PIHAK KETIGA Lumowa, Ardy Billy
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan usaha perusahaan merupakan kegiatan yang sah menurut hukum, bukan kegiatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Perusahaan telah menjadi salah satu objek pengaturan hukum di Indonesia. Perusahaan sebagi pelaku ekonomi, dalam menjalankan kegiatannya dengan pihak ketiga, melahirkan sejumlah hak dan kewajiban yaitu berupa piutang dan utang. Sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau bangkrut harus melalui putusan pengadilan. Dengan pailitnya perusahaan itu, berarti perusahaan menghentikan segala aktivitasnya dan dengan demikian tidak lagi dapat mengadakan transaksi dengan pihak lain, kecuali untuk likuidasi.  Dengan demikian persoalan kepailitan adalah persoalan ketidakmampuan untuk membayar utang-utangnya. Dalam artian hukum, yang dimaksud dengan kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dimana siberutang mempunyai sedikitnya dua utang dan sudah jatuh tempo, dan dia tidak dapat membayar lunas salah satu dari utang itu. Yang menjadi permasalahannya yakni, bagaimana tanggung jawab perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga, serta bagaimana akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga.  Berdasarkan permasalahan yang timbul, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu literatur-literatur dan karya ilmiah hukum yang membahas tentang tanggung jawab dan akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit atas tuntutan ganti rugi dari pihak lain serta bahan hukum tersier untuk menjelaskan pengertian-pengertian yang relevan dengan pembahasan.  Secara garis besar menurut hasil penelitian ini, tanggung jawab suatu perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga terwujud dalam kewajiban perusahaan untuk melakukan keterbukaan (disclosure) terhadap pihak ketiga atas setiap kegiatan perusahaan yang dianggap dapat mempengaruhi kekayaan perusahaan.  Sedangkan Kepailitan mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit. “Pembekuan” hak perdata ini diberlakukan oleh Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan. Kata kunci: pailit

Page 1 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue