Articles
8 Documents
Search results for
, issue
"Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum"
:
8 Documents
clear
WANPRESTASI TERHADAP ISI PERJANJIAN DIVESTASI ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DAN PT. NEWMONT NUSA TENGGARA
Ombeng, Gaby Pratty
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan PT. Newmont Nusa Tenggara sehingga dikatakan telah terjadi Wanprestasi terhadap isi perjanjian dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan terkait dengan Wanprestasi serta penerapan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara dengan belum terpenuhinya klausula divestasi, dengan demikian pihak Pemerintah Indonesia berhak untuk melakukan penuntutan terhadap belum terpenuhinya kewajiban tersebut. 2. Upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah sudah benar dengan didasarkan atas pengertian isi pasal 21 dari Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara. Selanjutnya merujuk pada Pasal 1 angka 9 UU N0. 30 Tahun 1999 maka putusan arbitrase antara Pemerintah RI dan PT Newmont Nusa Tenggara adalah Putusan Arbitrase Internasional karena di bawah prosedur arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), dan Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) yang terdiri atas panel yang dikenal secara internasional dengan menggunakan dasar aturan dari United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), adanya arbitrator asing, maka menunjukkan adanya unsure asing (foreign elements) dari arbitrase ini dapat dikatakan pula bahwa arbitrase tersebut adalah arbitrase internasional. Kata kunci: Divestasi, Pemerintah Indonesia, PT.Newmont Nusa Tenggara.
FUNGSI JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT
Terok, Gregoryo
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kegiatan pinjam meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Kegiatan pinjam meminjam uang yang terkait dengan persyaratan penyerahan jaminan utang banyak dilakukan oleh perorangan dan berbagai badan usaha. Badan usaha umumnya secara tegas mensyaratkan kepada pihak peminjam untuk menyerahkan suatu barang (benda) sebagai objek jaminan utang pihak peminjam. Dalam menerima jaminan kredit harus pula dipatuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang termasuk dalam lingkup hukum jaminan yang mengatur, antara lain tentang prinsip-prinsip hukum jaminan, sifat, dan bentuk jaminan utang. Salah satu fungsi jaminan kredit adalah untuk mengamankan pembayaran kembali kredit bila debitur ingkar janji. Kata Kunci: Debitur, Kreditur, dan Benda Jaminan
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH YANG SUDAH BERSERTIFIKAT
Nae, Fandri Entiman
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya npeneelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagi Tanda Bukti Hak dan bagaimana kepastian hukum terhadap sertifikat tanah sebagai bukti hak kepemilikan atas Tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat serta memberikan rasa aman dan tentram bagi pemiliknya, segala sesuatu akan mudah diketahui yang sifatnya pasti, bahkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga berfungsi sebagai tempat mata pencaharian. 2. Salah satu tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Kepemilikan tanah mengandung dua aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna yaitu : 1) bukti surat yang didalamnya terdapat 4 hal pokok yang wajib dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yaitu : (1) status dan dasar hukum. Hal ini untuk mengetahui dan memastikan dengan dasar apa tanah diperoleh, (2) Identitas pemegang hak atau yang dikenal dengan kepastian subyek. Untuk memastikan siapa pemegang hak sebenarnya dan apakah orang tersebut benar-benar berwenang untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut, (3) Letak dan luas obyek tanah atau kepastian obyek. Hal ini diwujudkan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi guna memastikan dimana batas-batas atau letak tanah tersebut, (4) Prosedur penerbitan. Diatur dalam PP No 24 tahun 1997, dan 2) bukti fisik yang berfungsi sebagai kepastian bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda. Kata kunci: Hak milik, Tanah.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH PEMBANGUNAN
Mengko, Brian
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah dalam pembangunan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu Peraturan perundang-undangan tentang pertambangan, sebagai bahan hukum primer dan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah serta perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah dalam pembangunan. Pertama Negara patut melindungi pemegang sertifikat hak atas tanah karena adanya itikad baik pemegangnya dan adanya keputusan negara menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak atas tanah yang tidak patut dibatalkan negara tanpa santunan, untuk itu perlu adanya aturan hukum administrasi negara dan pelaksanaannya yang sah, benar dan tepat sehingga perlindungan hukum patut diberikan kepada pemegang sertifikat hak atas tanah. Kedua, meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah, maka pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah. Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana yang ditetapkan dengan Keppres No. 55 Tahun 1993 dinilai sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. Penerbitan Perpres No. 36 Tahun 2005 yang sudah dirobah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan upaya pemerintah untuk memberikan suatu bentuk perlindungan dan jaminan akan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seseorang ialah dengan dilakukannya suatu pendaftaran hak atas tanah sebagaimana rumusan pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-pokok Agraria. Bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak rakyat atas tanah dalam pembangunan adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya. Kata kunci: Pemegang hak milik atas tanah, pembangunan
HAK MEWARIS DARI ORANG YANG HILANG MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
Bachtiar, Gerry Hard
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hasil penelitian menunjukkan bagaimana asas-asas kewarisan menurut hukum waris Islam serta Hak mewaris dari orang yang hilang menurut hukum waris Islam. Pertama, Hukum kewarisan Islam mengandung asas-asas yang dalam beberapa hal berlaku pula dalam hukum kewarisan yang semata-mata bersumber kepada akal manusia. Asas-asas yang dalam beberapa hal berlaku pula dalam hukum kewarisan: Asas Ijbari; Asas Individual Bilateral; Asas Keadilan Berimbang; Asas Kewarisan hanya Akibat Kematian. Kedua, apabila masih diragukan maka statusnya masih hidup atau tidak maka harus dianggap sebagai masih hidup sesuai dengan keadaan semula dan yang berhak untuk menentukan seseorang yang hilang sudah mati hanyalah hakim. Cara penyelesaian kewarisan orang hilang hendaknya dikerjakan dahulu beberapa bagian mereka masing-masing sekiranya orang yang hilang dianggap masih hidup, lalu dikerjakan lagi berapa bagian mereka masing-masing sekiranya orang yang hilang dianggap sudah mati, dan kemudian dari dua perkiraan tersebut, maka ahli waris diberikan bagian yang terkecil dari dua perkiraan tadi. Sisanya ditahan untuk orang yang hilang tersebut. Mengingat penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang tidak bermaksud untuk menguji hipotesa, maka titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Hukum kewarisan Islam mengandung asas-asas yang dalam beberapa hal berlaku pula dalam hukum kewarisan yang semata-mata bersumber kepada akal manusia. Disamping itu hukum kewarisan Islam dalam hal tertentu mempunyai corak tersendiri, berbeda dengan hukum kewarisan yang lain, yang digali dari keseluruhan ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Quran. Kemudian Status hukum orang yang hilang ini para ahli hukum Islam menetapkan bahwa istri orang yang hilang tidak boleh dikawinkan; harta orang yang hilang tidak boleh diwariskan; dan hak-hak orang yang hilang tidak boleh dibelanjakan atau dialihkan. Kata kunci: Hak mewaris, orang, waris islam
KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA
Adam, Sartika
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Metode yang digunakan dalam skripsi ini ada dua jenis metode yaitu metode yang dipakai untuk mengelolah data yang dipakai. Untuk memperoleh data dalam penulisan  ini penulis telah menggunakan metode penelitihan kepustakan (library rescrch) yang di lakukan dengan jalan membaca dan mempelajari berbagai sumber tertulis yang ada hubunganya denga permasalahan yang di bahas.  Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bagaimana status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran serta bagaimana perlindungan hukum terhadap kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan campuran di indonesia. Petama status dan kedudukan anak dari hasil perkawinan campuran terdapat dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Kedua perlindungan hukum terhadap kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan campuran di indonesia telah mendapatkan perlindungan dalam UU No. 32 Tahun 2002  Tentang perlindungan anak yang terdapat dalam pasal 5 dimana disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kewarganegaran anak maka negara mempunyai kewajiban untuk melidungi anak sebagai warga negaranya dan juga berkewajiban untuk menjamin pendidikan hak-hak anak lainya semula,untuk menetukan kewarganegaran. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa status dan kedudukan anak dari hasil perkawinan campuran telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang memberikan jaminan terhadap anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran serta perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dalam perkawinan campuran diindonesia diatur dalam pasal 5 UU No. 32 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.Kata kunci: Kedudukan anak, perkawinan campuran
ASPEK HUKUM PENGALIHAN HAK TAGIHAN MELALUI CESSIE
Djangkarang, Muhamad Rizky
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah jaminan hukum terhadap pengalihan hak dari kontrak atau piutang yang sering disebut cessie dan faktor apa saja yang menyebabkan pelaksanaan Cessie tidak disahkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Jaminan hukum terhadap pengalihan hak dari kontrak atau piutang yang sering disebut cessie adalah sah secara hukum apabila penyerahan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, di mana hak-hak kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Penyerahan hak tersebut bagi si berhutang tidak ada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakui. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu; penyerahan tiap-tiap piutang karena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen. Bila suatu piutang beralih maka pihak kreditur juga berganti dari kreditur lama kepada kreditur baru sehingga bila dilihat dari segi bergantinya kreditur maka cessie juga termasuk dalam hukum kontrak. 2. Pengalihan hak dari kontrak atau piutang dengan cara cessie diatur dan dibenarkan KUH Perdata, khususnya pada Pasal 613 KUH Perdata. Akan tetapi, terhadap hak yang terbit dari suatu perbuatan melawan hukum oleh orang lain, tidak mungkin dapat dialihkan karena hal tersebut bertentangan dengan ketertiban umum. Cessie yang tidak dibenarkan oleh hukum yaitu cessie yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, cessie yang secara signifikan dapat mengubah kewajiban dari pihak debitur. Kata kunci:Â Hak Tanggungan, Cessie.
ASPEK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN MANAJEMEN KOPERASI
Makadao, Andre
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan hukum mengenai pendirian Koperasi dan bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pengurus dalam pengelolaan keuangan maupun manajemen koperasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa : 1. Aspek Hukum Mengenai Pendirian Koperasi U.U No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 2.Pertanggungjawaban Pengurus dalam pengelolaan keuangan maupun manajemen koperasi, berdasarkan pada prinsip bahwa Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. Kata kunci: Pengelolaan keuangan, koprasi.