cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum" : 26 Documents clear
PENGURUSAN HARTA PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Alweni, Naswa Ayu
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian aalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengurusan harta pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bagaimana tugas kurator dalam melakukan pengurusan harta pailit,di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan pengurusan harta pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, menunjukkan pengadilan wajib mendengar pendapat hakim pengawas, sebelum mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit dan hakim pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan serta saksi dipanggil atas nama hakim pengawas. Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan yang memutus pailit, hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi tersebut kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi. Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari debitor pailit mempunyai hak undur diri sebagai saksi. 2. Tugas kurator dalam melakukan pengurusan harta pailit dalam pelaksanaannya, Kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan. Kurator dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas dan hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang. Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang.Kata kunci: pailit
TANGGUNG JAWAB PEMEGANG LELANG BERDASARKAN KONTRAK PENGADAAN BARANG DENGAN JASA Mointi, Novita
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dalam hukum kontrak dan bagaimana tanggung jawab pemenang lelang (dalam hal ini tender pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah) terhadap barang yang di tolak dalam dokumen kontrak bidang barang dan jasa, yang sebenarnya telah sesuai dengan dokumen kontrak, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Perjanjian pengadaan barang dan jasa disusun terlebih dahulu oleh pemberi pekerjaan melalui cara sebagai berikut : a. Pelelangan umum. b. Pelelangan terbatas c. Pemilihan langsung d. Penunjukkan langsung e. Pengadaan langsung f. Pembelian langsung g. Penunjukkan ulang (repeat order) h. Penagdaan barang dan jasa berdasarkan perjanjian kerjasama. 2. 2. Dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa dimungkinkan kontraktor menyerahkan pemborongan pekerjaan kepada kontraktor lain yang merupakan sub-kontraktor. Apabila dilakukan pengangkatan subkontraktor maka kontraktor harus meminta persetujuan dari pengguna jasa serta menyatakan secara rinci jenis pekerjaan yang diberikan kepada sub-kontraktor. Pihak pemborong tetap bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dalam mensub-kontrakkan pekerjaan. Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan kontraktor tidak sesuai dengan perencanaan, maka kontraktor akan dikenakan sanksi-sanksi yaitu: denda, penangguhkan pembayaran, diadakan pembongkaran atau penggantian, memasukkan nama perusahaan kontraktor ke dalam Daftar Hitam Rekanan dan pemutuskan kontrak dengan kontraktor. Pemborong selaku pelaksana proyek bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan pada tanggal yang telah ditentukan dalam perjanjian. Jika pekerjaan terbagi-bagi atas bagianbagian yang berbeda, kontraktor juga wajib menyerahkan pekerjaan pada tiap-tiap tanggal yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut. Apabila mengalami keterlambatan dalam penyelesaian atau penyerahan proyek bangunan maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak untuk setiap harinya dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak. Pengguna jasa berwenang untuk memutuskan perjanjian dengan didahului dengan pemberitahuan secara tertulis apabila denda keterlambatan telah mencapai batas maksimum yaitu 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak.Kata kunci: lelang; pengadaan barang dan jasa;
PELAKSANAAN HIBAH YANG MELANGGAR HAK LEGITIME PORTIE ANAK KANDUNG MENURUT KUHPERDATA Temponbuka, Miranda Wurabulaeng
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan hibah yang melanggar hak “legitime portie” anak kandung menurut KUHPerdata dan bagaimanakah kedudukan seseorang sebagai ahli waris yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KUHPerdata (BW) memberikan hak bagi ahli waris legitimaris yang bagian mutlaknya yang dilanggar dalam pelaksanaan hibah, yaitu dengan memberikan hak untuk mengajukan tuntutan terhadap hibah yang secara nyata telah melanggag hak legitime portie mereka. Hak yang diberikan oleh undang-undang adalah hak untuk mengajukan tuntutan pengurangan (inkorting) atau pengembalian terhadap hibah yang diberikan kepada pihak ketiga yang didalam hibah tersebut terdapat harta yang menjadi bagian mutlak (legitime portie). Para ahli waris legitimaris berhak mengajukan tuntutan untuk memenuhi bagian mutlaknya dengan cara inkortingm yaitu cara perbandingan diantara ahli waris yang diberikan melalui surat hibah. Setelah dicapai hasil perbandingannya maka dihitunglah bagian mutlak ahli waris legitimaris dengan cara bagian yang diberikan dalam surat hibah dikurangi hasil perbandingan dikalikan dengan keselruhan bagian mutlak. 2. Seseorang disebut kedudukannya sebagai ahli waris disebabkan pertama adanya orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, kedua ahli waris ada pada saat pewaris meninggal dan harta warisan pada saat itu sudah terbuka, ketiga seseorang kedudukannya sebagai ahli waris haruslah cakap dan berwenang dalam menerima warisan. KUHPerdata juga menentukan 2 sikap dalam hal mewaris yaitu menerima dan menolak suatu warisan karena harta warisan yang ada bisa dalam bentuk harta kekayaan dan bisa juga dalam bentuk hutang yang ditinggalkan si pewaris.Katakunci: legitime portie; hibah;
TINJAUAN KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA WASIAT YANG DIBUAT DIHADAPANNYA Manoppo, Rivaldy Yunius
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh klien dalampembuatan akta wasiat (testament acte) agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik dan bagamana tanggungjawab notaris terhadap akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapannya, yang mana dengan metode penelitianhukum normatif, disimpulkan: 1. syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh klien dalam pembuatan akta wasiat(testament acte) agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik adalah sebagai berikut: a. Orang yang membuat wasiat telah mencapai usia 18 tahun atau yang telah kawin sebelum mencapai umur tersebut, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari si pembuat wasiat. b. Orang yang mewariskan harus mempunyai akal budi yang sehat, yang dibuktikan melalui saksi-saksi yang hadir. c. Harus memenuhi tatacara yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu klien harus cakap dan mampu untuk melakukan perbuatan hukum. d. Satu akta wasiat hanya berisi wasiat atau kehendak satu orang saja. e. Apa saja yang menjadi isi sebuah wasiat (hibah wasiat, erfstelling atau wasiatpengangkatan waris, executive testamenter, codicil). 2.  Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh notaris setelah akta wasiat dibuat adalah wajib memberitahukan semua akta wasiat (testament acte)  yang dibuatnya ke Seksi Daftar Pusat Wasiat (DPW) dan Balai Harta Peninggalan (BHP) baik testament terbuka (openbaar testament),  testament tertulis (olographis testament), maupun testament tertutup atau rahasia. Jika akta wasiat (testament acte) tersebut tidak didaftarkan maka wasiat itu tidak akan berlaku mengikat. Selain itu, notaris juga berkewajiban untuk melaporkan atau memberitahukan wasiat seseorang pada 5(lima) hari minggu pertama setiap bulannya. Jika tidak melaporkannya, maka akta tersebut tidak berlaku sebagai akta otentik, atau dengan kata lain akta tersebut hanya berlaku sebagai akta dibawah tangan, bahkan dapat dinyatakan batal demi hukum. 3.                tanggungjawab notaris terhadap akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapannya, antara lain sebagai berikut:  a. tanggungjawab moral b. tanggungjawab etisc. tanggungjawab hokum.Kata kunci: notaris; akta wasiat;
KAJIAN HUKUM TENTANG SERTIFIKAT DEPOSITO SEBAGAI SUMBER DANA MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Roringpandey, Christianty Divantry
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitianyaitu untuk mengetahui bagaimana  sertifikat deposito bank yang menjadi sumber dana masyarakat dan bagaimana sertifikat deposito dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman Bank, yang manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Pengikatan jaminan deposito berjangka merupakan perjanjian accessoir dalam lingkup lembaga jaminan kredit sebab pengikatan jaminan merupakan pemberian jaminan oleh pihak debitor kepada pihak bank/kreditor sebagai jaminan hutang debitor yang mana pengikatan jaminannya dituangkan dalam perjanjian accesoir(perjanjian ikutan/perjanjian bantuan/perjanjian gadai) atau disebut juga dengan pactum de contrahendo yaitu perjanjian yang alasan dibuatnya bergantung pada adanya perjanjian lain(perjanjian pokoknya) dalam hal ini adalah perjanjian kredit. Pembuatan akta pembebanan jaminan deposito karena secara parsial dalam perjanjian hutang-piutang ada perjanjian kredit dan perjanjian accessoir menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam Perjanjian kredit bank. 2.  Terjadinya wanprestasi menurut Pasal 1238 KUH Perdata, kreditur pemberi kredit. melakukan perbuatan hukum yaitu surat peringatan, surat somasi dan eksekusi, penyelesaian melalui gugatan ke Pengadilan dan Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara (UU Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara).  Penyelesaiannya kalau terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan deposito oleh bank/kreditur dapat ditempuh dalam mengatasinya dengan cara sebagaimana telah diatur dalam klausul-klausul perjanjian kredit sebagaimana telah diperjanjikan dalam penanganan akad kredit yang menyakut tentang Pelaksanaan (Eksekusi) dana jaminan yaitu, bahwa bank setiap saat dapat mencairkan dana jaminan berupa deposito berjangka apabila debitor wanprestasi.Kata kunci: sertifikat deposito; danamasyarakat;
KEPASTIAN HUKUM JUAL BELI TANAH HAK MILIK TANPA MELALUI PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH) Gaol, Helena Lumban
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kepastian hukum jual beli tanah hak milik tanpa melalui PPAT dan bagaimanakah praktek jual beli tanah hak milik tanpa PPAT yang terjadi di masyarakat sekarang ini yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.              Jual beli tanah tanpa melalui PPAT pada umumnya sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata yaitu syarat sahnya suatu perjanjian, namun jual beli tersebut tidak memeliki suatu kekuatan hukum yang menjadi suatu bukti kuat mengenai kepemilikan atas tanah tersebut. Maka jual beli tanah harus dan wajib dibuat dihadapan PPAT untuk menjamin suatu kepastian hukumnya sebagaimana yang telah diatur dalam PP No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dengan pendaftaran tanah, pemegang hak atas tanah akan menerima tanda bukti hak atas tanahnya yakni sertifikat. Sehingga dengan sertifikat itu pemegang hak atas tanah akan terjamin  eksistensi haknya, serta bukan hanya menguasai tanah tersebut secara fisik saja namun juga secara yuridis. 2. Praktek jual beli tanah yang terjadi dalam masyarakat kenyataannya belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat kebanyakan masih melakukan proses jual beli tanah hanya secara lisan saja berdasarkan asas kekeluargaan/kepercayaan antar kedua belah pihak, serta masih menggunakan hukum adat yang dengan prinsip terang dan tunai, yang kemungkinan besar dapat menyebabkan suatu permasalahan dikemudian hari. Dan masih kurangnya pemahaman masyarakat akan tentang aturan atau tata cara jual beli tanah, serta akan pentingnya sertifikat jual beli tanah. Apabila terjadi suatu sengketa, maka dapat dilakukan penyelesaian secara litigasi dan nonlitigasi.Kata kunci: hak milik; jual beli; ppat;
SANKSI PIDANA PENJUALAN OBAT DI ATAS HARGA NORMAL MENURUT PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Claudio, Calvin Daniel
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana regulasi ketentuan mengenai peredaran dan penjualan obat di Indonesiadan bagaimana sanksi pidana penjualan obat di atas harga normal menurut Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Regulasi Ketentuan Mengenai Peredaran Dan Penjualan Obat Di Indonesia salah satunya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.3.1950 tentang Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat. Implementasi hukum di lapangan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan menginstruksikan jajarannya yang bertugas di pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan sesuai tugas, fungsi dan peran masing-masing. Badan Pengawas Obat dan Makanan bekerja sama dengan lintas sektor, pelaku usaha dan stakeholder terkait, baik dalam pencegahan maupun penindakan. 2. Sanksi Pidana Penjualan Obat Di Atas Harga Normal Menurut Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.Kata kunci: konsumen; penjualan obat;
SISTEM TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ONLINE Mamesah, Madeline
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Sistem Transaksi Elektronik Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Online  dan bagaimana Praktek Sistem Transaksi Elektronik Dalam Perjanjian Jual beli Melalui Media Online di Era Modern saat ini, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan sistem transaksi elektronik dalam perjanjian jual beli melalui media online, yaitu: dalam Pasal 1313 KUHPerdata, dimana perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya, dengan harus memenuhi asas-asas dalam hukum perjanjian yakni asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme dan asas pacta sunt servanda, serta juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam  Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu juga, diatur oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,  Pasal 1 angka 7, dimana kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik, yang mencakup juga perdagangan elektronik. 2. Praktek sistem transaksi elektronik dalam perjanjian jual beli melalui media online di era modern ini, yakni: dilakukan melalui store / marketplace, yaitu sarana dalam media online dimana banyak pihak (penjual dan pembeli) berkumpul ditempat tersebut secara online untuk melakukan transaksi jual beli, dengan dapat langsung menjual barang atau memesan  barang yang diinginkan, seperti di bukalapak, tokopedia, shopee, lazada, dan zelora, kemudian dilakukan pembayaran melalui sistem payment gateway, yaitu transaksi elektronik, seperti transfer debet, melalui telepon/jalur internet, dan e-mail dengan menggunakan smartphon android dan komputer.Kata kunci: transaksi elektronik; perjanjian jual beli;
SUATU TINJAUAN TERHADAP BATALNYA JUAL BELI TANAH KARENA TIDAK TERJADNYINYA PERALIHAN HAK Rondonuwu, Cindy Claudia
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah dan bagaiman Fungsi PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah serta Cara Pembatalan Akta Jual Beli Atas Tanah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Akta jual beli tanah menurut sistem hukum yang berlaku tidak dapat di batalkan ole PPAT tanpa ada kehendak kedua belah pihak yang mengadakan transaksi jual beli tanah. 2. Dalam pelaksnaannya transaksi jual beli tanah terlebih dahuku harus diketahui benar tentang riwayat tanah yang bersangkutan, jaga dapat di minta penjelasannya di Kantor Dinas Luar/PEDA yang dahulunya disebut Lanrente atau pada zaman Jepang disebut pajak bumi dan pada tahun 1950 Jaman RI Pajak Pendaftaran Penghasilan Tanah Milik Indonesia yang kemudian diubah namanya menjadi pendaftaran Tanah milik dan/atau Pajak Hasil Bumi dan pada keesemuanya itu yang menyangkut tanah milik adat.Kata kunci: jual beli tanah; peralihan hak;
PERTANGGUNG JAWABAN RUMAH SAKIT BERDASARAKAN DOKTRIN CORPORATE NEGLIGENCE. ANALISA TERHADAP PASAL 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Eman, Vensy Ch.
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Berdasarkan Doktrin Corporate Negligence  Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia dan bagaimana Bentuk Pertanggung Jawaban Secara Hukum Terhadap Semua Kerugian Yang Ditimbulkan Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit, yang dengan merode penelitian hujum normatif disimpulkan: 1. Bahwa pertanggungjawaban atau kewajiban rumah sakit sebagaimana dalam Doctrine Corporate Negligence yang notabene merupakan doktrin atau pandangan yang lahir, tumbuh dan berkembang pada sistem hukum common law, ternyata konsep tersebut telah tergulasi secara jelas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi hal tersebut tidak terkodifikasi secara sistematis. 2. Ternyata bentuk pertanggung jawaban hukum rumah sakit akibat kelalaian yang di lakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit ialah ganti kerugian materiil dan immaterial. Ganti kerugian yang didapatkan oleh pasien adalah ganti kerugian berdasarkan isi dari perjanjian terapeutik yang telah disetujui oleh pasien sebelumnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. KUHPerdata tidak mengatur secara tegas mengenai ganti rugi ini, namun KUHPerdata dalam pasal 1372 memberikan pedoman dalam memutus ganti rugi yang diterima pasien adalah dengan hakim memperhatikan kedudukan, kemampuan, maupun keadaan tergugat dan penggugat dengan tetap mempertimbangkan dasar keadilan bagi keduanya.Kata kunci: corporate negligence; rumah sakit;

Page 1 of 3 | Total Record : 26


Filter by Year

2022 2022


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue