cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum" : 15 Documents clear
PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT TENTANG HAK ULAYAT Saleo, Admon
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi masyarakat adat dan hukum adat di Indonesiadan bagaimana pengakuan hak ulayat masyarakat adat dalam hukum pertanahan serta bagaimana keberadaan hak ulayat masyarakat adat sebagai hak asasi manusia dalam konstitusi di indonesi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Eksistensi masyarakat adat dan hukum adat di Indonesia setidak-tidaknya dapat dilihat dari dua hukum adat sampai saat ini masih relevan untuk dipertahankan sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. Bentuk sosiologis masyarakat hukum adat yang majemuk menjadikan hukum yang berlaku tentu saja bersifat majemuk pula, dan hukum yang majemuk tersebut menunjukkan kepribadian asli bangsa Indonesia yang multikultur. Di samping itu argument yuridis, di mana pengakuan terhadap keberlakuan hukum adat secara normatif telah diatur sejak dari masa Hindia Belanda dalam Pasal 131 ayat (2) sub b Indische Staatsregering yang menyatakan, bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adatnya. Kemudian pengakuan secara yuridis terhadap keberlakuan masyarakat hukum adat dalam Amandemen Kedua UUD 1945 menjadikan keberadaan hukum adat di Indonesia semakin kukuh, karena telah dianggap sebagai hak konstitusional warga negara yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. 2. Dalam UUPA dinyatakan bahwa hukum tanah didasarkan pada hukum adat. Dapat diartikan bahwa segala sesuatu mengenai pertanahan harus digali dari hukum adat. 3. Dinamika konstitusional Indonesia memperlihatkan pasang surut diskursus tentang hak ulayat. Tetapi dalam tataran gerakan, perjuangan hak-hak masyarakat adat semakin menguat baik secara nasional maupun internasional. Kata kunci: Adat, Hak Ulayat.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Tering, Vykel H.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana hak-hak pekerja yang di PHK, dan upaya hukum terhadap pekerja yang di PHK. Pertama hak pekerja dalam hubungan kerja. Hak yang paling mendasar adalah hak-hak normatif, yaitu hak-hak yang telah diatur dalam Undang-Undang.Hak-hak normatif dapat berupa hak-hak yang menyangkut finansial (uang) dan nonfinansial. Bila terjadi pemutusan hubungan kerja/PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja, maka pekerja dapat melakukan musyawarah atau melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan, berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hubungan kerja merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan. Dengan hubungan kerja tersebut akan membawa hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Upaya Hukum yang dapat dilakukan apabila hak diatas tidak dapat diperoleh oleh pekerja, maka pekerja dapat melakukan musyawarah atau melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu, upaya hukum melalui bipartit, konsiliasi, arbitase atau mediasi. Dan jika dengan cara perundingan/ musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka langkah terakhir adalah melalui pengadilan hubungan industrial. Kata Kunci : PHK, Industrial
PENGAWASAN BAPEPAM TERHADAP PELAKSANAAN PASAR MODAL MENURUT UU NOMOR 8 THN 1995 Sondakh, Richki Wemmy
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

A B S T R A K Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library Research), yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundangan-undangan, bahan-bahan tertulis lainnya, majalah-majalah hukum, surat kabar, juga bahan-bahan kuliah yang digunakan dalam pembahasan ini guna mendukung materi pokok dalam penelitian ini.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana peranan dan pentingnya pengawasan terhadap pasar modal serta bagaimana pelaksanaan kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dalam penegakan hukum menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Pertama, Pasar Modal mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. UUPM menegaskan bahwa agar pasar modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kokoh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. Kedua, Badan Pengawas Pasar Modal diberi kewenangan untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan yang ada dalam UUPM. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pasar modal mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Oleh sebab itu peranan serta pentingnya pengawasan pasar modal oleh lembaga pengawas harus dapat menjalankan fungsinya secara objektif jauh dari tekanan politik maupun oleh pihak-pihak ketiga. Kata kunci: Pengawasan BAPEPAM, Pasar Modal.
PEMBERHENTIAN PEJABAT NOTARIS Ismawi, Rosalia D.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa yang menjadi faktor penyebab Notaris diberhentikan dan upaya penegakkan hukum bagi Notaris yang melakukan pelanggaranKode Etik Kenotariatan. Pertama, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 bahwa ada beberapa alasan atau faktor pemberhentian Notaris dari jabatannya yakni: (1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena:a. meninggal dunia;b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; c. permintaan sendiri;d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; ataue. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.(2)        Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. Kedua, upaya hukum yang akan dijatuhkan kepada para pelanggarnya harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yang tentunya mengacu pada undang-Undang kenotariatan. Bagi pelanggar dilingkungan jabatan Notaris bisa disebut melanggar kode etik Kenotariatan.Dan Untuk upaya hukumnya maka dibuatlah dewan pengawas mengenai kinerja para notaries-Notaris di Indonesia. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: faktor-faktor yang merupakan penyebab seorang Notaris itu diberhentikan dibagi dalam beberapa kelompok yakni menurut Undang-Undang yang mengatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Upaya penegakkan hukum di Indonesia mengenai para pejabat Notaris yang melanggar Kode etik sebagai Notaris maka dibuatkan Dewan pengawas Pejabat Kenotariatan yang ditugaskan untuk menindak mereka yang baik disengaja ataupun tidak disengaja melakukan pelanggaran Kode etik Kenotariatan tersebut. Kata kunci: Pemberhentian, Notaris.
SURAT PERJANJIAN LISENSI TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA KEPADA PIHAK LAIN Rumerung, Christina
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana surat perjanjian lisensi terhadap pemegang hak cipa kepada pihak lain dan bagaimanakah fungsi dan sifat hak cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan perbuatan tersebut.  Kecuali di perjanjikan lain,lingkup lisensi meliputi semua perbuatan dan berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.Kecuali diperjanjikan lain,pelaksanaan perbuatan disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang hak cipta oleh penerima lisensi. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang hak cipta oleh penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakaan kedua belah pihak dengan berpedoman pada kesepakatan organisasi profesi.Kecuali diperjanjikan lain,Pemegang hak cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga unuk melaksanakan perbuatan. 2. Fungsi dan Sifat hak cipta, yaitu hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Pencipta dan/atau Pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Kata kunci: Lisensi, pihak lain.

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue