cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum" : 20 Documents clear
SYARAT MATERIL DAN FORMAL GUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERDATA Sabda, I Nyoman Setiadi
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara mengajukan gugatan perdata dan apakah dimungkinkan bisa terjadi penggabungan gugatan perdata serta apakah dalam proses persidangan bisa diajukan gugatan Rekonvensi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Gugatan dapat diajukan secara Tertulis pada Pasal 118 HIR dan Pasal 142 ayat (1) R.Bg, juga dapat diajukan secara Lisan pada Pasal 120 HIR dan Pasal 144 R.Bg. 2. Penggabungan gugatan terhadap beberapa masalah hukum dalam satu surat gugatan tidak dilarang oleh Hukum Acara Perdata. Boleh saja digabungkan dalam satu gugatan asalkan ada hubungan erat atau koneksitas satu sama lain. 3. Undang-undang tidak mengatur mengenai syarat-syarat gugatan rekonvensi. Gugatan rekonvensi dianggap sah jika gugatan Rekonvensi Diformulasi secara Tegas dan diterangkan tergugat dalam jawaban. Kata kunci: Syarat materil dan formal, gugatan rekonvensi, perkara perdata
PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT NOTARIS DALAM PELANGGARAN KODE ETIK Bombing, Ineke
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pejabat notaris dalam pelanggaran kode etik dan bagaimana akibat hukum jika terjadi pelanggaran kode etik oleh pejabat notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pembinaan terhadap notaris dalam menjalankan jabatan profesi notaris selama ini dapat dilakukan oleh majelis pengawas notaris yang berada di setiap daerah. Dengan adanya ketentuan yang baru yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pembinaan oleh Majelis Kehormatan Notaris diatur di dalam Pasal 66A, sedangkan pengawasan dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah yang diatur dalam Pasal 67. Untuk Majelis Kehormatan Notaris dapat menjatuhkan sanksi bagi notaris sedangkan Majelis Pengawas Daerah tidak, baik untuk  ditingkat daerah maupun tingkat pusat ketika notaris melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi notaris sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh organisasi profesi yang berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan organisasi Ikatan Notaris Indonesia maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. 2. Akibat hukum jika terjadi pelanggaran kode etik oleh pejabat notaris adalah apabila didasarkan kepada kepatutan, segi moral dan keagamaan dan menurut kata hati nurani. Pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap kode etik notaris mengakibat notaris yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap etika, kepatutan atau moral penyelesaiannya bukan hanya menurut kode etik semata namun dapat juga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh notaris dengan jelas dan tegas diatur dalam bentuk perundang-undangan. Kata kunci: Notaris, kode etik.
TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DITINJAU DARI PASAL 1243 KUHPERDATA (BW) Tatawi, Stefanus
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yakni suatu metode yang digunakan dengan mempelajari buku literatur, perundang-undangan, kamus hukum yang berhubungan dengan materi pembahasan yang digunakan untuk mendukung pembahasan ini. Selanjutnya penulis juga menggunakan metode pendekatan, metode ini dilakukan agar dapat menyelesaikan suatu penelitian ilmiah diperlukan metode pendekatan yang tepat sesuai dengan perumusan masalah yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada empat akibat adanya wanprestasi, yaitu: 1) Kreditor dapat meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat. 2) Kreditor dapat meminta penggantian kerugian, yaitu kerugian yang dideritanya karena perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakannya, atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya. 3) Kreditor dapat menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan prjanjian. 4) Dalam hal suatu perjanjian yang meletakan kewajiban timbal balik, kelalaian suatu pihak memberikan hak kepada pihak yang lain untuk meminta kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan atau diakhiri, disertai dengan permintaan penggantian kerugian, sedangkan penyelesaian sengketa wanprestasi di pengadilan didasarkan: 1) Pembatalan kontrak yang dituntut oleh salah satu pihak, karena ditemukannya fakta tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya suatu kontrak. 2) Pemutusan kontrak secara sepihak, tanpa  kesepakatan dengan pihak lainnya dan tanpa didasarkan atas alasan-alasan yang rasional dan wajar menurut undang-undang; 3) Wanprestasi dilakukan oleh satu diantara dua pihak, yang mengharuskan gugatannya berdasarkan adanya hubungan hukum kontraktual di antara para pihak (penggugat dan tergugat); 4) Perbuatan melawan hukum yang tidak mengharuskan gugatannya berdasarkan adanya hubungan hukum kontraktual diantara para pihak (penggugat dan tergugat), namun harus berdasarkan adanya perbuatan yang merugikan pihak lain dan terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat kesalahannya. Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa (ADR) adalah lembaga penyelesaiaan sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa). Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa memenuhi prestasi kepada kreditur, maka timbullah wanprestasi yang menimbulkan akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi. Apabila salah satu diantara kedua pihak yang melaksanakan perjanjian tersebut tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak tersebut dikatakan wanprestasi dan pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi melalui pengadilan atau arbitrase. Kata kunci: Wanprestasi, sewa menyewa.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI MELALUI E-COMMERCE Riung, Chrisai Marselino
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terhadap kerugian konsumen dalam transaksi melalui e-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Secara umum, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen baik dalam pengaturan pasal maupun penjelasannya sudah cukup maju. Hal mana terlihat dari cakupan materinya yang lebih luas dan lebih memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen. Salah satunya yaitu dengan mengatur tentang pembalikan beban pembuktian dalam membuktikan unsur kesalahan yang harus dibuktikan oleh pelaku usaha (Produsen), bukan oleh konsumen. Baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah secara tegas mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk/barang cacat yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, sehingga pelaku usaha wajib menaatinya. 2. Perlindungan konsumen yang diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam transaksi e-commerce masih sangat lemah. Hal ini disebabkan masih adanya kendala yang harus ditemui dalam penegakan aturan tersebut. Tetapi walaupun demikian, melalui metode analogi maupun interpretasi serta pendekatan hukum atau penemuan hukum (rechtsvinding), diharapkan kendala-kendala yang ada masih mungkin untuk dapat diminimalisir dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang berlaku. Kata Kunci : Pelaku Usaha, Konsumen, E-Commerce
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM KONTRAK DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN DALAM KUH-PERDATA Putri, Fricilia Eka
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak terdapat pada Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata. Syarat pertama dari Pasal 1320 KUH-Perdata yakni “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya” berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata yang menyatakan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Hukum Kontrak berdasarkan KUH-Perdata terdapat prinsip-prinsip utama dari Hukum Kontrak, yakni: Kebebasan berkontrak, prinsip konsensual, prinsip obligatoir, dan prinsip pacta sunt servanda. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana kekuatan mengikat Hukum Kontrak menurut KUH-Perdata serta bagaimana akibat hukum tidak dipenuhinya persyaratan dalam Hukum Kontrak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan mengikat hukum kontrak menurut KUH-Perdata di mana Pasal 1320 mengatur keabsahan perjanjian; Sejumlah faktor penyebab tidak sahnya suatu perjanjian baik karena adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan; Kontrak tidak semata-mata tertera dalam bentuk tertulis melainkan harus pula diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak dengan menjunjung tinggi prinsip itikad baik (good faith). Selanjutnya akibat hukum tidak penuhinya persyaratan dalam hukum kontrak yakni persyaratan keabsahan suatu perjanjian atau kontrak harus mengacu kepada ketentuan seperti misalnya, yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUH-Perdata yang telah dikemukakan sebelumnya; Hukum Perjanjian menentukan arti pentingnya pemenuhan suatu prestasi dalam suatu hubungan hukum, oleh karena para pihak telah terikat dalam hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik; Tidak dipenuhinya prestasi, akan menimbulkan suatu wanprestasi yang membawa konsekuensi atau akibat hukum tertentu bahkan dapat digugat ke pengadilan untuk memenuhi tuntutan berupa pemberian ganti kerugian. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kekuatan mengikat hukum kontrak tergantung pada pemenuhan persyaratan sahnya suatu kontrak oleh para pihak dan pelaksanaannya. Tidak dipenuhinya persyaratan dalam kontrak menimbulkan akibat hukum tertentu seperti pembatalan kontrak oleh pengadilan yang berwenang. Syarat-syarat batalnya kontrak dapat terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat subjektif maupun syarat-syarat objektif.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI KURATOR DALAM PERKARA KEPAILITAN Kukus, Freisy Maria
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dilakukannya penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap profesi kurator dalam perkara kepailitan dan bagaimana tugas dan kewenangan kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kurator adalah profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan dan pemberesan. Profesi Kurator digunakan untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif maka profesi Kurator sangat dibutuhkan sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta. Meskipun tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang sudah cukup luas, namun dalam praktiknya seorang kurator seringkali menghadapi permasalahan dan hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaan putusan pailit, dimana debitur pailit tersebut tidak tunduk pada putusan Pengadilan. 2. Tugas pokok dan kewenangan kurator diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 16 UU Kepailitan.
ANALISIS YURIDIS PROSES MEDIASI DALAM RANGKA PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS Setiani, Aprilya
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis dan kendala-kendala apa yang dihadapi dalam proses mediasi untuk penyelesaian sengketa bisnis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Proses mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis termasuk dalam kategori Tripartite karena melibatkan bantuan atau jasa pihak ketiga. Mahkamah Agung RI menetapkan melalui Pasal 1 angka 7 PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan yang selanjutnya disebut sebagai PERMA Mediasi mengatur bahwa: mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediasi di luar pengadilan dilakukan oleh para pihak tanpa adanya proses perkara di pengadilan, hasil kesepakatan yang diperoleh dari proses mediasi di luar pengadilan dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan pengukuhan sebagai akta perdamaian yang memiliki kekuatan layaknya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (eks: Pasal 23 PERMA Mediasi). Sedangkan mediasi yang dilakukan di pengadilan adalah proses mediasi yang dilakukan sebagai akibat dari adanya gugatan perdata ke pengadilan.  2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam proses mediasi untuk penyelesaian sengketa bisnis meliputi: 1) Mediasi hanya dapat diselenggarakan secara efektif jika para pihak memiliki kemauan atau keinginan untuk menyelesaikan sengketa secara konsensus (jika ada pihak yang tidak memiliki keinginan yang sama), maka mediasi tidak akan pernah terjadi dan jika ada maka tidak berjalan efektif; 2) Pihak yang tidak beritikad baik dapat memanfaatkan proses mediasi sebagai taktik untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa; 3) Beberapa jenis kasus mungkin tidak dapat dimediasi, terutama kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah ideologis dan nilai dasar yang tidak menyediakan ruang bagi para pihak untuk melakukan kompromi, dll. Kata kunci: Proses mediasi, sengketa bisnis
FUNGSI PPAT DAN BPN DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN Kaligis, Esterina
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi PPAT dalam penerbitan sertifikat hak  tanggungan dan bagaimana fungsi BPN dalam penerbitan sertifikat hak  tanggungan serta bagaimana otensitas akta pemberian hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpu;lkan: 1. Fungsi PPAAT sebagai pejabat umum untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Setelah APHT dibuat maka PPAT wajib menyerahkan salah satu salinannya disertai warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan. Di samping itu PPAT juga bertugas untuk membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). 2. Fungsi BPN menurut UUHT yaitu melakukan pendaftaran atas hak tanggungan berdasarkan APHT yang dibuat oleh PPAT. Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, maka Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan. Sertifikat hak tanggungan tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse akta hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah. 3. Pasal-Pasal UUHT tidak ditemukan satupun ketentuan yang secara tegas mengatur bahwa hak tanggungan harus diberikan dalam suatu akta otentik.  Penyebutan kata otentik bagi akta-akta PPAT (termasuk APHT) hanya disinggung dalam Penjelasan Umum angka 7 UUHT. Kata kunci: PPAT dan BPN, sertifikat, hak tanggungan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI Gunawan, Gloria
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu literatur-literatur dan karya ilmiah hukum yang relevan dengan pembahasan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap TKI di luar negeri pada dasarnya mempunyai dua sisi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dalam segala bentuknya yaitu komitmen nasional atas dasar keutuhan persepsi bersama untuk menggalang dan melaksanakan koordinasi lintas regional dan sektoral, baik vertikal maupun horizonal, termasuk perlu ada kejelasan proporsi peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PPTKIS dan sarana pendukung utama dalam penyiapan TKI yang berkualitas dan bermartabat. Tanggungjawab dan kewajiban pemerintah Indonesia dalam melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa permasalahan mendasar dalam pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri selama ini adalah masalah perlindungan, baik perlindungan di dalam negeri maupun perlindungan di luaegeri. Pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri khususnya wanita, yaitu  negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia. Kata kunci: Tenaga kerja, Luar Negeri
KAJIAN YURIDIS PELANGGARAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 Tirajoh, Cicilia R. S. L.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wujud pelanggaran notaris dalam pembuatan akta otentik dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap pelanggaran notaris dalam pembuatan akta otentik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode epenelitian yuridis normatif sehingga dapat diberi kesimpulan: 1. Wujud pelanggaran notaris dalam hal pembuatan akta dikategorikan dalam segala aktivitas notaris yang dilakukan yang dimulai sejak Notaris mengangkat sumpah dan janjinya sebagai seorang Notaris sampai dengan terbitnya sebuah akta yang dibuatnya. Bentuk pelanggaran notaris dalam pembuatan akta autentik menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 antara lain termuat dalam Pasal 7, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, 60, 61, 62, 63, 65, dan 65, yang intinya memuat bentuk pelanggaran terhadap: (1) Kewajiban dan Larangan Notaris; (2) Sumpah dan Janji Jabatan Notaris; dan (3) pelanggaran menyangkut Akta Notaris. 2. Penyelesaian hukum terhadap pelanggaran notaris dalam pembuatan akta autentik adalah melalui Pengawasan Notaris yang dilakukan oleh Menteri dengan dibantu oleh Pengawas Notaris yang dikenal dengan sebutan Majelis Pengawas, yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP); Pemeriksaan Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas; Penjatuhan Sanksi hukum bagi Notaris; dan Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris yang diterbitkan adalah bahwa akta notaris tersebut merupakan akta dibawah tangan dan bukan akta autentik karena memiliki cacat hukum. Kata kunci: Pelanggaran, notaris, akta autentik

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue