cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum" : 20 Documents clear
KEABSAHAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Andika, Edi
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan berlakunya perjanjian baku dalam perjanjian kredit bank dan bagaimana hubungan antara asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku dikaitkan dengan perkreditan bank. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perjanjian baku eksistensinya sudah merupakan kenyataan yaitu dengan telah dipakainya perjanjian baku secara meluas dalam dunia bisnis yang lahir dari kebutuhan masyarakat sendiri. Perjanjian baku dibutuhkan oleh dan karena itu diterima oleh masyarakat. Namun terdapat adanya klausul eksemsi sebagai klausul yang memberatkan dan yang banyak muncul dalam perjanjian-perjanjian baku. Di Indonesia terdapat tolok ukur untuk menentukan apakah klausul atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian baku dapat berlaku dan dapat mengikat para pihak itu yaitu undang-undang, moral, ketertiban umum, kepatutan, dan kebiasaan. 2. Kebebasan berkontrak hanya dapat mencapai tujuannya bila para pihak mempunyai posisi tawar yang seimbang.  Jika salah satu pihak lemah, maka pihak yang memiliki posisi tawar lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya untuk menekan pihak lain bagi keuntungannya sendiri. Penuangan perjanjian kredit dalam bentuk perjanjian baku harus memenuhi posisi kebebasan berkontrak dalam kaitan terpadu dengan asas-asas hukum perjanjian lainnya yang secara menyeluruh asas-asas ini merupakan pilar, tiang, fondasi dari hukum perjanjian. Salah satu dari asas tersebut sebagai asas keseimbangan. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak kini tidak diakui berlaku sepenuhnya, di mana terdapat reduksi dengan digunakannya perjanjian baku atau standar dalam praktik perbankan. Kata kunci: Perjanjian baku, kredit, bank, kebebasan berkontrak
KEKUATAN AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN Palit, Richard Cisanto
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pembuatan akta di bawah tangan dan bagaimana kekuatan akta di bawah tangan sebagai alat bukti di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata, sepanjang akta di bawah tangan tidak disangkal atau dipungkiri oleh para pihak maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, sedangkan apabila kebenaran tanda tangan dalam akta di bawah tangan di sangkal akan kebenarannya maka akta tersebut harus dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan alat bukti yang lain seperti saksi, persangkaan dan pengakuan. Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tanpa bantuan pejabat umum, melainkan dibuat dan ditandatangani oleh para pihak saja. 2. Setiap akta di bawahtangan diwajibkan dibubuhi dengan surat pernyataan yang bertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai lain yang ditunjuk oleh Undang-Undang. Fungsi akta di bawah tangan yang dilegalisasi notaris adalah mengenai kepastian tanda tangan sebagaimana bahwa memang pihak dalam menandatanganinya pasti bukan orang lain. Kata kunci: Akta dibawah tangan, alat bukti
PERLINDUNGAN KONSUMEN SELAKU DEBITUR TERHADAP KONTRAK BAKU DAN KLAUSULA EKSENORASI YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT BANK Tubagus, Reiza Zulharman
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen selaku debitur atas kontrak baku dan klausula eksenorasi dalam perjanjian kredit bank dan bagaimana Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Tata Hukum Di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kontrak baku dan klasusula eksenorasi itu tidak diperbolehkan dalam setiap perjanjian dalam bidang usaha manapun, syarat-syarat dan klausula-klausula dalam kontrak baku itu menlanggar aturan-aturan yang adil dan layak. 2. Konsumen selaku debitur dapat merujuk kepada Undang-undang Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 sampai dengan 4 sebagai umbrella act. Oleh karena perjanjian kredit kontrak baku yang memuat klasula-klasula eksenorasi/eksemsi ini diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebesar 2 (dua) miliar rupiah sesuai dengan pasal 62 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Kata kunci: Debitur, kontrak baku, klausula eksenorasi, bank
FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB HAKIM PENGAWAS DALAM PENYELESAIAN HARTA PAILIT Togas, Claudia Patricia Ningsih
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan tanggung jawab hakim pengawas dalam melaksanakan tugas penyelesaian harta pailit dan bagaimana akibat hukum putusan pailit terhadap harta kekayaan debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuriodis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang yang terbuka untuk umum terhadap debitur, maka hak dan kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus dan menguasai boedelnya. Akan tetapi si pailit masih berhak melakukan tindakan-tindakan atas harta kekayaannya, sepanjang tindakan itu membawa/memberikan keuntungan/manfaat bagi boedelnya. Sebaliknya tindakan yang tidak memberikan manfaat bagi boedel, tidak mengikat boedel tersebut. Untuk mengawasi pelaksanaan penyelesaian harta pailit, dalam keputusan kepailitan, oleh Pengadilan harus diangkat seorang hakim pengawas di samping pengangkatan kuratornya. 2. Tanggung jawab Hakim Pengawas hanya sebatas tugas dan wewenang yang diatur dalam UUK serta terhadap ketetapan-ketetapan yang dibuatnya sedangkan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan kurator yang dapat merugikan harta pailit tetap menjadi tanggung jawab kurator. Kata kunci: Hakim pengawas, harta pailit
SUATU KAJIAN TENTANG ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERASURANSIAN DI INDONESIA Kalangi, Brigitta
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum asuransi komersial di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan perjanjian asuransi kendaraan bermotor menurut peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Usaha perasuransian sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik masyarakat  yang menjalankan usahanya dengan berpedoman pada prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab yang tunduk pada pengaturan yang dilakukan pemerintah. Pengaturan asuransi komersial di Indonesia diatur dalam KUHPerdata dimana asuransi sebagai sebuah perjanjian yang tunduk pada perjanjian pada umumnya sebagai acuan pembuatan perjanjian asuransi, KUHD dan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis yang mengatur perilaku mereka yang menjalankan usaha perasuransian. 2. Pelaksanaan asuransi kendaraan bermotor tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD, akan tetapi dpelaksanaannya asuransi kendaraan bermotor seperti akta atau polis menjadi dasar hubungan asuransi kendaraan bermotor antara tertanggung dan penanggung tetap mengacu kepada KUHD. Hal yang penting yang harus dimuat dalam polis adalah berkaitan dengan syarat-syarat jika terjadi resiko, pembayaran premi, pembayaran ganti rugi  serta pembatalan polis. Kata kunci: Asuransi, kendaraan bermotor
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ATAS PENGANGKUTAN BARANG MELALUI PESAWAT UDARA Manalip, Demy Amelia A.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur fungsi pesawat udara negara berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 terhadap pengangkutan barang dan bagaimana tanggung jawab penyedia jasa titipan kepada konsumen yang barang/kargonya dimuat menggunakan pesawat udara negara memintakan ganti kerugian akibat hilang, musnah atau rusak selama dalam pengawasan pengangkut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan, sebagai berikut: 1. Pengawasan dari pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap keselamatan dalam pengiriman barang dan jasa titipan dapat dilihat jelas dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang POS sedangkan tanggungjawab pengangkutan angkutan udara diatur dalam Peraturan Menteri Nomo 77 tahun 2011. 2.Tanggung jawab penyedia jasa titipan apabila terjadi kerugian akibat kerusakan barang titipan tersebut sering kali tidak sesuai dengan nilai barang/kargo tersebut, dan pengirim/konsumen tidak dapat menuntut lebih karena telah tertera pada surat “tanda terima titipan” dari penyedia jasa titipan tersebut, terkecuali memiliki perjanjian kerjasama yang terpisa dari tanda terima tersebut maka konsumen dapat menuntut penggantian secara lebih layak. Pengalihan ganti kerugian dari pihak penyedia jasa titipan kepada penyedia jasa angkutan. Hal ini terjadi secara interen pihak-pihak yang menjalin kerjasa yaitu penyedia jasa titipan (ekspedisi) dan penyedia jasa pengangkutan. Berbeda halnya jika kedua pihak memiliki perjanjian sebelumnya maka masalah yang berkelanjutan dapat dihindari, berbeda halnya jika menggunakan Pesawat Udara Negara dalam proses pengangkutan barang/kargo tersebut, tidak ada kepastian penggantian kerugian akan barang tesebut, sehingga murni menjadi tanggungan penyedia jasa titipan. Kata kunci: Konsumen, pengangkutan, barang, pesawat udara
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PENDIRI PERSEROAN TERBATAS (PT) TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGALAMI PAILIT MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Pahaso, Swenry
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dan kedudukan pendiri dalam perusahaan perseroan terbatas serta bagaimana  tanggung jawab pendiri perseroan terbatas terhadap perusahaan yang mengalami pailit menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab direksi perseroan terbatas dibedakan setidak-tidaknya menjadi empat kategori: Tanggung jawab berdasarkan prinsip fiduciary duties dan duty to skill and care, Tanggung jawab berdasarkan doktrin manajemen ke dalam (indoor manajement rule) merupakan doktrin kontemporer, Tanggung jawab berdasarkan prinsip Ultra Vires adalah suatu prinsip yang mengatur akibat hukum seandainya ada tindakan direksi untuk dan atas nama perseroan; Tanggung jawab berdasarkan prinsip Piercieng The Corporate veil merupakan topik yang sangat populer dalam hukum perusahaan, bukan saja dalam tata hukum Indonesia, melainkan dalam hukum modern di negara lain. 2. Dalam proses pertanggungjawaban pendiri jika perseroan mengalami kepailitan pendiri harus bertanggungjawab sesuai dengan yang ditegaskan dalam Pasal 104 ayat 2 UUPT. Kata kunci: Pendiri perseroan terbatas, perusahaan, pailit.
TINJUAN YURIDIS INDEPENDENSI BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL Rantung, Lucky P.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Landasan hukum perbankan utama di Indonesia dan juga merupakan Landasan Konstitusionalnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ialah ketentuan bahwa “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang” (Pasal 23D). Independensi Bank Indonesia dimaksudkan sebagai suatu prinsip kebebasan atau kemandirian Bank Indonesia, dalam arti bebas dari campur tangan lembaga-lembaga negara lain atau pihak-pihak lain. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, dimana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan (library research).  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana instrumen hukum Bank Indonesia di Indonesia serta bagaimana implementasi independensi Bank Indonesia. Pertama, instrumen hukum Bank Indonesia, dalam perkembangannya mendapat pengaruh dengan berlakunya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terjadi pergeseran sekaligus peralihan fungsi, tugas, dan wewenang mengatur dan mengawasi bank yang semula menjadi fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia, beralih menjadi fungsi, tugas dan wewenang OJK. Dikaji secara yuridis berdasarkan pendekatan perbandingan (comparative approach), ketentuan-ketentuan yang mengatur instrumen hukum Bank Indonesia dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahan-perubahannya terdapat perbedaan secara substansial, walaupun demikian, ada pula substansi yang memiliki kesamaan. Kedua, Bank Indonesia bersifat independen, yakni Bank Indonesia sebagai lembaga negara, bahwa independensi Bank Indonesia berarti independensi dari campur tangan lembaga negara lainnya atau pihak-pihak lainnya. Campur tangan terhadap implementasi tugas dan kewenangan Bank Indonesia merupakan bentuk pelanggaran bahkan inkonstitusional.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara berbentuk badan hukum publik yang berkedudukan, tugas, dan kewenangannya ditentukan secara konstitusional dengan status sebagai badan hukum publik yang independen. Instrumen hukum Bank Indonesia sebagai hukum positif sekarang ini merupakan pengganti instrumen hukum lama yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.Independensi Bank Indonesia berarti sebagai lembaga negara yang mandiri, yang memiliki otonomi serta tidak menjadi bagian dari lembaga-lembaga negara lainnya. Bank Indonesia dengan independensinya berarti tidak boleh dicampuri, dipengaruhi atau ditekan oleh lembaga-lembaga kenegaraan lainnya termasuk Pemerintah.
KONTRAK PERDAGANGAN MELALUI INTERNET (ELEKTRONIK COMMERCE) DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN Sianturi, Lottung Panangian
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kontrak perdagangan melalui internet (e-commerce) ditinjau dari hukum perjanjian dan bagaimana cara penyelesaian sengketa jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kontrak perdagangan melalui internet (e-commerce). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ditinjau dari KUHPerdata yang sekarang berlaku di Indonesia perjanjian kontrak perdagangan melalui internet e-commerce ini boleh saja dilakukan, memang di dalam buku III KUHPerdata di Indonesia kontrak dagang melalui internet e-commerce ini belum diatur akan tetapi ditinjau dari hukum perjanjian yang  ada di Indonesia selama para pihak di dalam kontrak dagang  tidak mencedarai makna dari perjanjian itu maka kontrak perdagangan melalui internet e-commerce sah dan dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Kontrak perdangangan melalui internet e-commerce juga telah memenuhi asas-asas dalam perjanjian sehingga dengan adanya pemenuhan terhadap syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata dan asas-asas perjanjian maka kontrak perdagangan melalui internet (e-commerce) adalah sah dan dapat dikenakan aturan KUHPerdata sebagai pengaturnya. 2.  Penyelesaian sengketa e-commerce yang diatur dalam Pasal 39 UU No. 11 Tahun 2008 Penyelesaian sengketa dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan berdasarkan HIR/Rbg. Selain itu penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif. Kata kunci: Kontrak, perdagangan, internet
KEDUDUKAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN Latamu, Taufik Jan
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi satuan rumah susun sebagai jaminan kredit dan bagaimana kekuatan eksekutorial jika debitur cidera janji serta apa landasan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Kepemilikan rumah susun menurut Undang-Undang Perumahan dan Permukiman dapat dilakukan dengan cara kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Perbankan berupa kredit kepemilikan apartemen atau rumah susun, dimana Hak Milik Satuan Rumah Susun dijadikan jaminan kredit dengan diikat dengan Hak Tanggungan sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat(5) Undang-Undang Rumah Susun. 2. Apabila debitur cidera janji dalam perjanjian kredit, maka Hak Tanggungan akan dilakukan eksekusi sebagaimana ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan, dimana obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku dan pemegang Hak Tanggungan berhak mengambil seluruh atau sebagian dari hasilnya untuk pelunasan piutangnya, dengan hak yang mendahului dari pada kreditor-kreditor yang lain yang dapat dilaksanakan melalui dua macam cara, yaitu:  a. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, yaitu Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri yang diperkuat dengan janji yang disebut dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT) atau disebut dengan cara parate eksekusi. b. Berdasarkan Title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) UUHT, dimana eksekusi dilakukan dengan meminta bantuan pengadilan atau disebut dengan cara Fiat Eksekusi. Kata kunci: Hak milik, rumah susun, jaminan kredit, perbankan.

Page 2 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue