cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum" : 20 Documents clear
KEDUDUKAN HUKUM HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Pudihang, Regynald
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengangkatan anak (adopsi) bukan merupakan hal yang baru di Indonesia karena hal ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Pengangkatan anak dapat dilakukan dengan cara dan tujuan yang berbeda-beda, sesuai dengan sistem hukum dan perasaan hukum yang hidup serta berkembang di daerah yang bersangkutan. Perbuatan pengangkatan anak mengandung konsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum terhadap yang mengangkatnya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini yakni  bagaimana prosedur pengangkatan anak agar anak tersebut mempunyai kedudukan hukum? Serta bagaimana pelaksanaan kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak mewaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan masalah dengan cara penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengangkatan anak untuk memperoleh kekuatan hukum di mana pengangkatan anak di Negara Indonesia meliputi pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan; pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan Pengadilan. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan mencakup pengangkatan anak secara langsung yang dilakukan oleh calon orang tua angkat terhadap calon anak angkat yang berada langsung dalam pengasuhan orang tua dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan. Selanjutnya kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak mewaris berdasarkan KUH Perdata: Pengangkatan anak akan mempengaruhi kedudukan hak mewaris anak angkat terhadap orang tua angkatnya yang mana pada prinsipnya pewarisan terhadap anak angkat dikembalikan kepada hukum waris orang tua angkatnya. Orang tua angkat berkewajiban mengusahakan agar setelah ia meninggal dunia, anak angkatnya tidak terlantar. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa proses pengangkatan anak dapat cara membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak dapat dilakukan dengan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pengangkatan anak tersebut. Hak mewaris anak angkat tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun demikian khusus bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, kedudukan anak angkat adalah sama dengan anak sah. Untuk itu ia berhak mewaris harta warisan orang tua angkatnya menurut Undang-undang atau mewaris berdasarkan hukum waris Testamentair apabila ia mendapatkan testament (Hibah Wasiat).
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA BELI SEBAGAI PERJANJIAN TAK BERNAMA Walukow, Stenly N.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian sewa beli itu timbul karena diserahkan kepada kebebasan berkontrak dan apakah perlu dibentuk suatu  UU baru untuk menciptakan perjanjian yang seimbang dalam praktek Sewa beli  serta bagaimanakah sikap Mahkamah Agung dalam hal perjanjian sewa beli, khususnya dalam putusannya menyangkut peralihan hak, status uang angsuran yang dibayarkan oleh pembeli serta menyangkut peralihan resiko. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kebebasan berkontrak pada mulanya bertujuan agar para pihak tanpa campur tangan pihak lainnya dapat merundingkan kepentingannya masing-masing dalam perjanjian. Dengan adanya kebebasan berkontrak itu diharapkan para pihak akan mencapai hasil semaksimal mungkin untuk keuntungan masing-masing. 2. Untuk melindungi pihak yang lemah, Negara perlu mengatur isi kontrak sewa beli dengan membuat Undang ? Undang yang menetapkan hal?hal yang terlarang dan hal?hal yang wajib dicantumkan dalam perjanjian, untuk menciptakan perjanjian yang seimbang dalam praktek sewa beli. 3. Sikap Mahkamah Agung dalam hal peralihan hak dapat dilihat dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1241. K/Pid/1986 tanggal 30 Maret 1989. Mahkamah Agung menyatakan bahwa walaupun ada perjanjian agar barang disita kalau tidak dilunasi, namun pihak penjual tidak dapat dibenarkan mengambil kembali barang tersebut dari pembeli tanpa izinnya, karena peralihan hak dalam sewa beli kendaraan bermotor terletak pada BPKB dan BPKB sudah beratasnamakan pembeli. Sedangkan sikap Mahkamah Agung pada status uang angsuran yang dibayarkan oleh pembeli serta menyangkut peralihan resiko telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri yang menghukum tergugat untuk membayar kekurangan angsuran sewa beli kendaraan tetapi dengan ketentuan bahwa kendaraan tersebut tetap milik tergugat. Kata kunci: Perjanjian, sewa beli, tak bernama.
PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA BANK SYARIAH DAN NASABAH PADA PEMBIAYAAN BERDASARKAN AKAD MUDHARABAH DI PT. BANK SYARIAH MANDIRI Taher, Hardy
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di antara Bank Syariah dengan nasabahnya terdapat suatu hubungan hukum yang erat sekali yang juga menimbulkan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Apabila di kemudian hari timbul persengketaan antara Bank Syariah dengan nasabahnya, maka berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan pada Pasal 55 ayat-ayatnya, sebagai berikut: 1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. 2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad. 3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah. Jenis atau tipologi penelitian ini ialah penelitian hukum normatif atau juga disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Penulis menggunakan beberapa pendekatan di dalam penelitian ini yang meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa khususnya dalam sengketa bisnis, secara teoritis ada dua cara yang dapat ditempuh dalam menghadapi atau menyelesaikan sengketa, yaitu secara adversarial atau litigasi (arbitrase atau pengadilan), dan secara kooperatif (negosiasi, mediasi, atau konsiliasi). Penyelesaian sengketa bisnis secara litigasi, berarti sebagai penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga peradilan. Dalam rangka sengketa bisnis di lingkungan Perbankan Syariah, ditentukan pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 yang menyatakan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan landasan konstitusional dari Peradilan Agama sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyatakan kewenangan atau kompetensi Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah. Persengketaan antara Bank Syariah khususnya PT. Bank Syariah Mandiri dengan nasabahnya, pasca berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah disebutkan sebelumnya, tidak lagi diselesaikan melalui Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), melainkan sudah menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama untuk menyelesaikannya. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah mengalami perubahan dengan diberlakukannya kompetensi absolut Peradilan Agama di dalam menyelesaikan sengketa di bidang Perbankan Syariah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, sehingga penyelesaian sengketa meliputi penyelesaian melalui peradilan (agama) (litigasi) dan melalui non-litigasi yakni musyawarah, mediasi perbankan dan Basyarnas. Sengketa Perbankan Syariah pada PT. Bank Syariah Mandiri apabila objek sengketanya adalah Akad Pembiayaan Mudharabah, tidak sepenuhnya dibebankan kepada nasabah melainkan ada pula yang menjadi tanggungjawab PT. Bank Syariah mandiri, seperti situasi perekonomian yang bergejolak yang berpengaruh bagi kegiatan usaha
TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS PT DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP DIREKSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Kilis, Claudia Brigita
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Dewan Komisaris PT dalam melaksanakan pengawasan terhadap Direksi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007  dan bagaimana kedudukan Organ Komisaris dalam Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat dsimpulkan: 1. Tanggung jawab Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan terhadap tindakan Direksi yaitu bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan secara umum terhadap pekerjaan Direksi dan kegiatan perseroan pada umumnya, memberhentikan anggota Direksi dari jabatannya untuk sementara waktu apabila Direksi dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kesalahan hukum dalam mengurus perseroan, menyetujui tindakan tertentu dari Direksi, memeriksa perusahaan (termasuk pembukuan) dalam rangka pengawasan, memberi nasihat kepada Direksi (dan Rapat Umum Pemegang Saham), baik jika diminta atau tidak, melaksanakan tugas-tugas tertentu dari Direksi jika ditunjuk khusus untuk itu, menjalankan tugas kepengurusan tertentu untuk sementara waktu jika Direksi berhalangan apabila disebutkan dalam anggaran dasar. Adapun tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Dewan Komisaris terdapat dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2. Kedudukan Dewan Komisaris dalam suatu perseroan terbatas cukup strategis dan tidak kalah pentingnya dengan kedudukan Direksi. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Jadi kedudukan Dewan Komisaris dalam suatu PT tidak lagi semata-mata sebagai pelengkap. Pada awalnya lembaga komisaris diciptakan untuk mewakili kepentingan pemegang saham dalam kegiatan sehari-hari. Tetapi dewasa ini telah terjadi pergeseran konsep yakni tidak lagi mewakili kepentingan pemegang saham, akan tetapi kedudukan Dewan Komisaris telah mandiri dan merupakan organ yang diakui dalam suatu badan usaha. Dengan demikian tidaklah berlebihan, jika dikemukakan kedudukan organ Dewan Komisaris tidak kalah penting dengan organ lainnya seperti Direksi. Kata kunci: Dewan Komisaris, Pengawasan, Direksi
ASPEK HUKUM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SERTA IMPLIKASINYA DALAM PRAKTIK PERBANKAN Ponto, Chintia M.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dasar hukum fidusia dan bagaimanakah aspek eksekusi jaminan fidusia  dan implikasinya dalam praktik perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat.. Yang semula dijadikan objek jaminan dalam fidusia adalah benda bergerak namun dalam perkembangannya dapat juga berupa benda bergerak yang tak bertubuh maupun benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan. Dengan dikeluarkannya undang-undang tentang jaminan fidusia diharapkan dapat mengatasi kepastian penguasaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia terutama dengan adanya sistem pendaftaran atas objek jaminan fidusia. 2. Mengenai halnya eksekusi Jaminan Fidusia, UU Jaminan Fidusia memberikan kekuasaan kepada penerima Jaminan Fidusia untuk melaksanakan sendiri penjualan objek jaminan melalui pelelangan umum, serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Apabila terjadi perselisihan, dimana pihak pemilik agunan tidak bersedia menyerahkan objek Jaminan Fidusia untuk pelaksanaan eksekusi melalui lelang, maka satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Bank/kreditur penerima Jaminan Fidusia adalah dengan pelaksanaan titel eksekutorial dari sertifikat Jaminan Fidusia, yaitu dengan mengajukan permohonan fiat/persetujuan Pengadilan Negeri untuk dapat dilakukannya eksekusi atas barang jaminan tersebut. Seperti lazimnya, terdapat kesadaran bahwa tidak ada Undang-Undang yang sempurna, begitu juga dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia, ternyata terdapat banyak masalah yang ditemui dalam pelaksanaannya. Kata kunci: Eksekusi jaminan, fidusia, perbankan.
PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET DAN AKIBAT HUKUMNYA APABILA TERJADI WANPRESTASI Daili, Selbi B.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian jual-beli melalui internet dan bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam jual-beli melalui internet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perjanjian jual-beli melalui internet telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Meskipun ada salah satu syarat perjanjian yang tidak terpenuhi yaitu mengenai syarat kecakapan para pihak, perjanjian jual-beli melalui internet tetap berlaku dan mengikat  serta menjadi Undang-Undang bagi para pihak karena syarat kecakapan termasuk dalam syarat-syarat subjektif dimana suatu syarat meskipun tidak terpenuhi dalam perjanjian tidak menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah, namun perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan. Sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. 2. Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam perjanjian, dapat menimbulkan  kerugian bagi kreditur atau pihak yang mempunyai hak menerima prestasi. Untuk itu bagi debitur atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam perjanjian jual-beli melalui internet tetapi melakukan wanprestasi dapat menerima akibat hukum berupa membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur, menerima putusan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian, menerima peralihan resiko sejak saat terjadinya wanprestasi dan membayar biaya perkara jika diperkarakan di Pengadilan. Kata kunci: Jual beli, internet, wanprestasi.
KEBERADAAN GROSSE AKTA DALAM PEMBUKTIAN DAN EKSEKUSI Sari, Witri Aprilia K.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian dari grosse akta dan bagaimana kekuatan eksekusi dari grosse akta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Grosse akta itu kendatipun sedikit berbeda dengan aslinya sebab pada aslinya maupun minutanya tiada dijumpai kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" yang terdapat pada grosse, itu mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan akta aslinya.Karena grosse akta itu mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan akta aslinya, maka grosse akta itu juga merupakan bukti sempurna bagi para pihak dalam akta itu dan para ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak dari padanya. 2. Grosse akta itu mempunyai kekuatan eksekutorial. Yang dimaksud dengan kekuatan eksekutorial di sini adalah yang dapat dilaksanakan eksekusinya (lelang) tanpa lebih dulu melalui proses pengadilan-dan kekuatan hukum sama seperti putusan hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 224 HIR bahwa kekuatan ekseku­torial dari grosse akta hanya berlaku/dapat dilaksanakan bagi akta grosse hipotek dan akta pengakuan utang. Dengan terdapatnya kekuatan eksekutorial dari grosse akta ini, jelas akan memberi manfaat bagi para pihak yang berperkara, karena dalam pelaksanaan cara eksekusi dirasakan sangatlah efisien sesuai dengan kemajuan jaman yang membutuhkan segala sesuatu ber­jalan cepat dan tepat dengan hasil yang baik. Kata kunci: Grosse akta, pembuktian, eksesekusi.
WANPRESTASI TERHADAP PENANAMAN MODAL VENTURA DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Kawet, Steven
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Perusahaan Modal Ventura dalam peraturan yang ada di Indonesia dan bagaimanakah bentuk serta akibat wanprestasi terhadap penanaman Modal Ventura di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan Perusahaan Modal Ventura dalam peraturan yang ada di Indonesia masih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010/2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura. Tidak seperti Lembaga keuangan lain misalnya Perbankan yang sudah diatur dalam suatu Undang-Undang. 2. Bentuk wanprestasi dalam penanaman Modal Ventura di Indonesia adalah : tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya sedangkan akibat wanprestasi terhadap penanaman Modal Ventura di Indonesia antara lain adalah debitur maupun kreditur yang melakukan wanprestasi harus membayar ganti rugi serta biaya perkara di pengadilan. Kata kunci:  Wanprestasi, penanaman modal ventura, hukum perdata.
SUATU TINJAUAN TENTANG HAK PENCIPTA LAGU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Sasuwuk, Ronna
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah yang merupakan hak pencipta lagu atas ciptaan lagunya menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan apakah ancaman pidana terhadap pelanggaran hak cipta atas ciptaan lagu secara yuridis sudah cukup memadai untuk menanggulangi pelanggaran hak cipta tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapaty disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak seorang pencipta lagu atas lagu ciptaannya mencakup: Hak sebagai pemegang hak cipta, yang merupakan hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak lagu ciptaannya, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun; Hak moral, yaitu: Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya, dan suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta (Pasal 24 ayat 3); dan Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. 2. Hak menggugat berdasarkan ketentuan Pasal 55, di mana ditentukan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya: (a) meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; (b) mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya; (c) mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau (d) mengubah isi ciptaan. Hak untuk mengalihkan hak ciptanya, karena hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: (a) Pewarisan; (b) Hibah; (c) Wasiat; (d) Perjanjian tertulis; atau (e) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak agar ciptaannya dilindungi melalui ketentuan-ketentuan hukum pidana dalam Pasal 72 ayat (1), (2) dan (6) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kata kunci: Hak cipta, lagu.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM MELAKSANAKAN PERJANJIAN SEWA BELI The, Sisilia
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengethaui  bagaimanakah  syarat apa saja yang terdapat atau diperlukan dalam melakukan perjanjian sewa beli dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam melakukan perjanjian sewa beli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hukum perjanjian sewa beli merupakan perjanjian yang memakai sistem perjanjian baku. Penerapan klausula baku mengharuskan pembeli menuruti semua keinginan penjual di dalam perjanjian. Banyak pembeli  yang mempunyai posisi ekonomi yang lemah, terjebak dan terjerat  dalam sistem perjanjian baku tersebut yang dibuat oleh penjual untuk menguntungkan dirinya. Dasar perjanjian sewa beli terletak pada kesepakatan yang ada di dalam perjanjian baku. Kesepakatan tersebut dari sisi hukum menguntungkan penjual karena pembeli sebagai konsumen harus tunduk pada kemauan penjual yang tertuang dalam kesepakatan tersebut. Kesepakatan yang menjadi dasar perjanjian sewa beli cacat hukum karena diabaikannya asas kebebasan berkontrak. 2. Perjanjian sewa beli dalam kenyataannya sangat merugikan konsumen karena konsumen tidak diberi hak kebebasan untuk memilih dan kenyamanan dalam menikmati produk. Konsumen yang melakukan wanprestasi akan berada di bawah tekanan penjual untuk memaksa memenuhi prestasinya kalau tidak akan di sita kepemilikannya tanpa pengembalian atau ganti kerugian. Implementasi perlindungan konsumen mulai terlihat eksistensinya dalam usaha mengangkat hak-hak konsumen. Salah satu instrumen perlindungan konsumen ini yaitu perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli suatu produk lewat lembaga sewa beli. Namun demikian, belum semua anggota masyarakat dapat menikmati atau memiliki suatu produk layak, sehat dan  aman. Oleh karena itu, upaya perdagangan suatu produk terus ditingkatkan untuk menyediakan jumlah produk yang makin banyak dengan harga terjangkau dan memberi rasa aman pada penggunanya. Kata kunci: Konsumen, sewa beli.

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue